Soroti Lahan Pengganti dan Mangrove, Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Evaluasi Total BTID

IMG-20260602-WA0180
Pansus TRAP DRPD Bali serahkan rekomendasi terkait persoalan PT BTID kepada Pimpinan DPRD Bali dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6/2026)(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan.

Desakan tersebut tertuang dalam rekomendasi resmi yang diserahkan Pansus TRAP kepada Pimpinan DPRD Bali dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6/2026).

Rekomendasi itu merupakan hasil serangkaian investigasi lapangan, penelaahan dokumen, rapat kerja, serta konsultasi yang dilakukan pansus selama menjalankan fungsi pengawasan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi di Bali. Sebaliknya, langkah itu dilakukan guna memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Bersama Masyarakat Kawasan Turyapada Tower Sepakati Pembebasan Lahan sesuai Aturan

“Pansus tidak anti-investasi. Yang kami dorong adalah investasi yang taat aturan, menghormati lingkungan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Supartha.

Dalam hasil pengawasannya, pansus menemukan sejumlah persoalan strategis yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya terkait dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di kawasan pesisir yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai.

Pansus juga menyoroti indikasi aktivitas pemadatan lahan yang diduga mengarah pada praktik reklamasi terselubung. Temuan tersebut dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang mengingat kawasan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir, penyerap karbon, dan habitat berbagai biota.

Berita Terkait:  Ketua Pansus TRAP Desak ATR/BPN Segera Putuskan Status Tanah Buyan

Selain aspek lingkungan, pansus menaruh perhatian besar terhadap kejelasan lahan pengganti yang menjadi kewajiban BTID dalam mekanisme tukar-menukar kawasan hutan. Berdasarkan dokumen yang diperiksa, perusahaan diwajibkan menyediakan lahan pengganti di Kabupaten Jembrana dan Karangasem dengan luas lebih dari 84 hektare.

Namun, pansus menemukan adanya ketidakjelasan terkait keberadaan fisik, status hukum, hingga kesetaraan fungsi ekologis lahan tersebut.

“Jika lahan pengganti tidak dapat dibuktikan secara jelas baik dari aspek hukum maupun ekologis, maka terdapat potensi kesenjangan antara legalitas formal dan realitas faktual di lapangan. Ini yang harus dibuka secara terang benderang,” tegas Supartha.

Berita Terkait:  Distan Pangan Bali Pastikan Pengeluaran Sapi Berdasarkan Analisis Populasi

Pansus juga mengingatkan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tidak menjadikan kawasan tersebut kebal terhadap aturan hukum.

“KEK bukan zona bebas hukum. Seluruh aktivitas di dalamnya tetap wajib tunduk pada Undang-Undang Kehutanan, Penataan Ruang, Perlindungan Lingkungan Hidup, serta regulasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRD Bali meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas pelepasan kawasan hutan, pemenuhan kewajiban lahan pengganti, kepatuhan tata ruang, perizinan lingkungan, hingga perlindungan kawasan mangrove.

Pansus berharap seluruh temuan dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti guna memastikan pembangunan di Bali berjalan secara berkelanjutan, berkeadilan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI