Seorang Kurir Narkoba di Bali Divonis 5,5 Tahun Penjara

IMG-20260609-WA0153
Terdakwa Rahmat Santoso, 49, (kanan) digiring usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (9/6/2026)(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Seorang pria bernama Rahmat Santoso (49) divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia divonis karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Badung. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai, I Putu Agus Adi Antara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan terhadap terdakwa Rahmat Santoso,” ujar majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/6/2026).

 

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Berita Terkait:  WN Belanda Penanam Ganja di Denpasar Dituntut 9 Tahun Penjara

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

 

Atas putusan tersebut, terdakwa Rahmat Santoso menyatakan menerima. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

 

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika terdakwa mendapat perintah dari seseorang bernama Bos Udin yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Melalui komunikasi WhatsApp, terdakwa diminta mengambil paket narkotika yang disembunyikan di kawasan Jalan Raya Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung pada Selasa (20/1/2026).

 

Paket tersebut berisi sabu seberat 5 gram dan 50 butir ekstasi yang selanjutnya akan diedarkan dengan sistem tempel sesuai arahan Bos Udin. Sebelum ditangkap, terdakwa diketahui telah menempelkan 34 butir ekstasi di tiga lokasi berbeda di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar.

Berita Terkait:  Investasi Hilang Puluhan Miliar, Investor Asing Lapor ke Polda Bali

 

Pada Kamis, 22 Januari 2026 malam sekitar pukul 20.35 WITA, terdakwa kembali bersiap mengedarkan dua paket sabu di sekitar tempat tinggalnya. Namun gerak-geriknya telah dipantau petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar.

 

“Saat hendak menuju lokasi tempelan, terdakwa langsung diamankan petugas. Dari tangan terdakwa ditemukan dua paket klip plastik diduga narkotika jenis sabu,” jelas JPU dalam dakwaan.

 

Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar kosnya di Jalan Pulau Batanta Gang II B, Nomor 30, Banjar Abiantegal, Kelurahan Dauh Purı Kauh, Denpasar Barat. Di lokasi, petugas menemukan tujuh paket sabu, 16 butir ekstasi, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong serta perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.

Berita Terkait:  Masuk Pekarangan Rumah dan Curi Sepeda, Residivis Kembali Diringkus Polisi

 

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapat upah Rp50 ribu untuk setiap titik tempelan yang berhasil dilakukan. Selain itu, ia juga menerima imbalan berupa sabu untuk dikonsumsi sendiri.

 

Penyidikan juga mengungkap bahwa terdakwa telah empat kali menerima kiriman narkotika dari Bos Udin sejak awal Januari 2026. Total barang bukti yang disita berupa sabu dan ekstasi memiliki berat bersih keseluruhan 18,28 gram.

 

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan seluruh kristal bening yang disita mengandung metamfetamina atau sabu, sedangkan tablet warna merah muda yang ditemukan mengandung MDMA atau ekstasi. (rian)

 

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI