Barometer Bali | Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus melakukan pembenahan dalam mekanisme pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pelayanan SKCK oleh Ditintelkam Polda Bali kini hadir dengan sistem yang lebih terintegrasi, memangkas birokrasi dan mengedepankan transparans.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan bersih.
“Masyarakat yang membutuhkan SKCK baik untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun pengurusan dokumen resmi lainnya bisa memanfaatkan jalur pendaftaran online guna mempercepat proses penerbitan,” kata Kombes Pol Ariasandy dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan, Polda Bali memastikan proses penerbitan SKCK berjalan sesuai standard operating procedure (SOP).
“Penerbitan SKCK bisa selesai dalam waktu kurang dari 30 menit setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan valid,” jelasnya. (rian)










