Barometer Bali | Gianyar – Anggota DPR RI I Nyoman Parta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Ia mendesak penyidik segera memeriksa Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Denpasar sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi hingga ke tingkat pengambil kebijakan.
Menurut Parta, penggeledahan hanya menjadi langkah awal untuk membongkar praktik yang diduga telah berlangsung dalam tata kelola keimigrasian di Bali. Karena itu, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab harus dimintai keterangan.
“Setelah melakukan penggeledahan, KPK harus melanjutkan dengan memeriksa Kepala Imigrasi. Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada level bawah, tetapi harus menyentuh pihak yang memiliki tanggung jawab atas sistem dan kebijakan,” tegas Parta di Rumah Aspirasi, Desa Guwang, Gianyar, Sabtu (20/6/2026).
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menilai persoalan keimigrasian di Bali selama ini telah menimbulkan berbagai dampak yang meresahkan masyarakat. Mulai dari maraknya tenaga kerja asing ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, praktik nominee, perusahaan cangkang, hingga investasi fiktif yang diduga memanfaatkan celah pengawasan.
Ia meyakini berbagai persoalan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya jaringan yang bekerja secara sistematis.
“Kalau ada warga negara asing yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap memperoleh visa atau izin tinggal, tentu harus dicari siapa yang membantu, siapa yang menjembatani, dan siapa yang mendapatkan keuntungan dari proses itu,” ujarnya.
Selain memeriksa pejabat keimigrasian, Parta juga meminta KPK menelusuri keterlibatan pihak swasta, konsultan, maupun perantara yang diduga memperoleh keuntungan dari pengurusan visa dan izin tinggal warga negara asing.
Menurutnya, Bali sebagai pintu gerbang utama kedatangan wisatawan dan warga negara asing membutuhkan sistem keimigrasian yang bersih dan berintegritas. Apabila praktik korupsi dibiarkan, dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mempercepat alih fungsi lahan, memperluas usaha ilegal, mengurangi peluang kerja masyarakat lokal, hingga memicu persoalan sosial.
“Bali tidak boleh menjadi surga bagi penyalahgunaan izin tinggal dan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Jika memang ada mafia yang bermain di belakang layar, siapa pun orangnya harus diungkap,” cetus Parta.
Ia berharap KPK mampu mengusut perkara tersebut secara menyeluruh sehingga menjadi momentum perbaikan tata kelola keimigrasian sekaligus menjaga kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya Bali di tengah meningkatnya mobilitas warga negara asing.
Sementara itu, Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Putu Suhendra, memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan barometerbali.com. Ia menyebutkan bahwa langkah pemeriksaan internal telah dilakukan terhadap pimpinan dan jajaran terkait di lingkungan kantor tersebut.
“Sudah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor dan Kasi di lingkungan Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Putu Suhendra, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/6/2026). (red)










