Perkuat Kepastian Hukum Aset di Denpasar, Wawali Arya Wibawa Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Pura dan Aset Pemda

IMG-20260723-WA0020_EOt8A4aG7N
Foto: Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah (Pura) dan Aset Pemerintah Daerah dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan V Tahun Persidangan 2025-2026  bertempat di Wantilan Desa Adat Panjer, Rabu (22/7) sore. (barometerbali/rah/esa)

Barometer Bali | Denpasar – Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah (Pura) dan Aset Pemerintah Daerah dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan V Tahun Persidangan 2025-2026  bertempat di Wantilan Desa Adat Panjer, Rabu (22/7) sore.

Hadir diantaranya Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Drs. Y. Aria Bima Trihastoto dan jajaran, Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, sejumlah perwakilan Pimpinan Daerah di Bali, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali , Eko Priyanggodo, perwakilan OPD Pemkot Denpasar, sejumlah tokoh masyarakat dan adat serta undangan terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, total diberikan sekitar 30 buah Sertifikat Rumah Ibadah (Pura) dan aset Pemerintah Daerah di Bali. Di Kota Denpasar sendiri, terdapat dua Aset milik Pemkab Badung yang sebelumnya telah dihibahkan pada Pemkot Denpasar beberapa tahun lalu. Pada tahun 2026 ini, sertifikat tersebut telah mengalami proses balik nama menjadi aset milik Pemkot Denpasar, yakni Aset berupa Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar dan Kantor UPT Korwil Dikdas Denpasar Utara.

Berita Terkait:  Kebijakan Hijau Bali Jadi Sorotan di Forum Iklim Global

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo mengatakan kesempatan ini merupakan percepatan sertifikasi tanah dan rumah ibadah (pura) dan aset pemerintah merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset yang memiliki nilai strategis.

Kolaborasi yang baik antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna memastikan target sertifikasi tercapai optimal.

Lebih jauh, Eko Priyanggodo mengatakan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat koordinasi antara Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, serta seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Bali serta Pemerintah Daerah dalam mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan.

“Dengan adanya kepastian hukum melalui sertifikasi, lanjutnya, diharapkan tanah rumah ibadah (pura) dan aset daerah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat, sementara aset pemerintah semakin tertib administrasi dan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Koster Tegaskan Dukung Penuh Program Prabowo, Siapkan Lahan MBG hingga Sekolah Rakyat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menyebut kegiatan ini juga sebagai upaya menyerap aspirasi masyarakat terkait sertifikasi tanah dan aset masyarakat perlu ditingkatkan atau diperbaiki.

“Kita ingin mempercepat legalisasi dan sertifikasi aset ini untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset yang memiliki nilai strategis. Semoga pelaksanaan sertifikasi tanah dan aset di Bali ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang kita harapkan,” ujarnya.

Sementara Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI, jajaran Pemerintah Kota Denpasar, desa adat, serta seluruh elemen masyarakat yang telah bersinergi mendukung percepatan sertifikasi tanah.

Berita Terkait:  Bali Jadi Daerah Percontohan Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Targetkan Implementasi Berjalan Cepat

“Kolaborasi ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Wawali Arya Wibawa.

Dirinya menambahkan, penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rumah Ibadah
(Pura) dan Aset Milik Pemerintah Daerah merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan aset.

Hal ini bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi aset daerah.

Dengan adanya sertifikat, pengelolaan aset akan menjadi lebih tertib, akuntabel, dan terlindungi dari berbagai potensi sengketa di kemudian hari. Bagi rumah ibadah, legalitas ini memberikan rasa aman kepada masyarakat adat dan pengempon pura dalam melaksanakan kegiatan keagamaan maupun pelestarian budaya berkelanjutan.

“Kedepan, Pemkot Denpasar akan terus mendorong percepatan penataan dan sertifikasi seluruh aset daerah serta aset sosial keagamaan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Wawali Arya Wibawa. (esa/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI