Denpasar | barometerbali – Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar yang menyeret mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti memasuki babak baru. Kali ini ia menjalani sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (14/06/2022).
Koordinator Tim Penasihat Hukum (PH) Eka Wiryastuti, yakni I Gede Wija Kusuma mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Gede Wija mengatakan pihaknya menilai banyak yang salah dalam dakwaan tersebut.
“Karena kami menganggap bahwa dakwaan itu banyak yang tidak benar,” ujar Gede Wija usai persidangan didampingi timnya, yakni Warsa T. Bhuwana, Ni Nengah Saliani, I Gede Bina dan Kadek Eddy Pramana.
Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna, memimpin sidang Tipikor ini bersama Hakim Anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson.
Selain dakwaan terhadap Eka, jaksa KPK juga membacakan dakwaan terhadap I Dewa Nyoman Wiratmaja, yang tak lain staf khusus Eka Wiryastuti, Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Dalam sidang yang dihadiri puluhan simpatisan Eka Wiryastuti ini berjalan tertib dengan pengamanan dari pihak kepolisian.
Mantan bupati dua periode itu (tahun 2010-2015, 2016-2021) yang saat itu berpasangan dengan wakilnya Komang Sanjaya ini, usai sidang sempat memberikan pernyataan kepada awak media.
“Saya mohon doanya, semoga semua proses hukum ini berjalan lancar,” ujar Eka Wiryastuti saat hendak dibawa kembali ke ruang tahanan.
Seperti berita terdahulu, keduanya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Penetapan Eka Wiryastuti tersangka, setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan). KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.
Kasus ini berawal sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar. Untuk pengurusannya, Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan kelengkapan administrasi permohonan tersebut.
Eka Wiryastuti juga memerintahkan Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan Yaya Purnomo dan Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018. Sebagai kompensasinya, Yaya dan Rifan diduga meminta “dana adat istiadat” alias fee sebesar 2.5 persen dari alokasi dana DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Nyoman Wiratmaja kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada Eka Wiryastuti dan disetujui. Lalu, sekitar Agustus hingga Desember 2017, Nyoman Wiratmaja diduga menyerahkan “dana adat istiadat” itu secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta yang jumlahnya sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.
Jaksa Penuntut Umum KPK dalam surat dakwaannya, mendakwa Eka Wiryastuti dengan; Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua: Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (BB/501/dm)











