Barometer Bali | Jembrana – Upaya penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Gilimanuk berhasil digagalkan aparat gabungan. Sebanyak 284 ekor burung diamankan dalam operasi yang melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Satpel Gilimanuk, serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Gilimanuk. Dari jumlah tersebut, 283 ekor yang masih hidup langsung dilepasliarkan ke kawasan Taman Nasional (TN) Bali Barat.
Pengamanan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 16.57 Wita setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan pengiriman burung tanpa dokumen menuju Pulau Jawa. Tim gabungan kemudian memeriksa sejumlah bus di Pelabuhan Gilimanuk dan menemukan tujuh kotak berisi burung di dalam Bus Wisata Komodo bernomor polisi DK 7374 UT. Saat pemeriksaan berlangsung, tidak ada penumpang yang mengakui kepemilikan burung-burung tersebut.
Hasil identifikasi menunjukkan burung yang diamankan terdiri atas 101 ekor trucuk atau merbah cerucuk (100 hidup dan satu mati), 136 ekor pleci, 31 ekor gelatik wingko, serta 16 ekor sikatan rimba dada coklat. Meski keempat jenis tersebut bukan termasuk satwa yang dilindungi, seluruhnya tetap wajib dilengkapi dokumen resmi dalam proses pengangkutan maupun peredarannya.
Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng–Pelabuhan Gilimanuk menegaskan bahwa setiap pengangkutan satwa liar harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap pengangkutan satwa liar, baik jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi, harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sehari setelah pengamanan, Minggu (2/8/2026), BKSDA Bali berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Bali Barat untuk melepasliarkan 283 ekor burung di kawasan Karangsewu. Pelepasliaran dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat dan sebaran alami satwa, serta melibatkan petugas TN Bali Barat, BBKHIT Satpel Gilimanuk, Kelompok Alam Karangsewu, dan LSM Flight Protecting Indonesia’s Birds.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pengangkutan satwa liar tanpa dokumen merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
“Sepanjang tahun 2026, BKSDA Bali telah melakukan penyelamatan satwa jenis aves dengan jumlah mencapai sekitar 12.000 ekor. Hal ini menunjukkan peredaran satwa tanpa dokumen masih menjadi perhatian serius dalam upaya konservasi. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ujar Ratna.
BKSDA Bali menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar, khususnya di pintu keluar-masuk Pulau Bali. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pengangkutan satwa berlangsung sesuai ketentuan sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. (red)










