Polda Bali Tangkap Pengedar Sabu, 123 Gram Disita dari Dua Lokasi

berita_1786055730
Pelaku pengedar sabu di Denpasar berhasil di ringkus polisi, (Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali membekuk seorang pria berinisial MMT (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket sabu dengan total berat bersih mencapai 123,26 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (4/8/2026) malam. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan Dalung, Kabupaten Badung.

Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Ps. Kanit IPTU I Komang Arya Bayudi kemudian melakukan penyelidikan hingga membuntuti pergerakan pelaku.

Sekitar pukul 20.30 Wita, petugas menyergap MMT di pinggir Jalan Buluh Indah, tepatnya di depan Toko Homestory Bali, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua warga setempat.

Berita Terkait:  Advokat Soroti Dugaan Kegagalan Polisi Tangani Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam dan Tajen Ilegal, Desak Evaluasi Jajaran Polres Tabanan

Dari dalam dashboard mobil yang digunakan pelaku, polisi menemukan 14 paket sabu. Empat paket dengan berat 19,60 gram netto disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan Beng-Beng.

Sementara itu, 10 paket lainnya dengan berat 29,04 gram netto disamarkan dalam bungkus kopi sachet yang kemudian dimasukkan ke dalam kemasan snack Qtela. Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam milik pelaku.

Berita Terkait:  Buka Rakerda REI, Gubernur Koster Ajak Developer Perumahan Bangun Hunian Bali Hemat Lahan

“Kepada petugas, pelaku MMT mengakui bahwa ia masih menyimpan barang bukti lain di tempat tinggalnya,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kos di Jalan Panji, Gang Pesona Taman Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sabu. Satu paket besar dengan berat 74,12 gram netto disimpan di dalam kemasan teh merek Jin Xuar Tea yang berada di dalam tas gendong berwarna hitam.

Sedangkan satu paket lainnya dengan berat 0,50 gram netto ditemukan di dalam kotak kacamata.

Berita Terkait:  Jatanras Polresta Denpasar Ringkus Pelaku Curanmor, Terlibat Aksi di Tiga TKP, Satu Rekan Masih Buron

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 18 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 123,26 gram.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku MMT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Tomblos,” imbuh Ariasandy.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Bali masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku.

MMT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI