Wabup Bagus Alit Sucipta Melayat di Bongkasa, Serahkan Piagam Penghargaan, Akta Kematian dan KK Baru

Melayat di Bongkasa (2)_U775pbuO3I
Foto: Wabup Bagus Alit Sucipta menyerahkan Piagam Penghargaan Tertib Pelaporan Administrasi Kematian, Akta Kematian, dan KK baru di Jero Jempiring, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (8/8). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Badung – Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta melayat ke rumah duka alm. Gusti Agung Ayu Rai Kembar yang merupakan Ibu kandung dari Kepala Desa Bongkasa di Jero Jempiring, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (8/8). Beliau sekaligus menyerahkan Piagam Penghargaan Tertib Pelaporan Administrasi Kematian, Akta Kematian, dan Kartu Keluarga (KK) baru kepada ahli waris I Gusti Agung Suma Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Bagus Alit Sucipta menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia mendoakan agar almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik serta seluruh rangkaian upacara Nyekah berjalan lancar. “Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam. Kepada almarhumah, semoga dapat menyatu dengan Acintya (Tuhan), dan rangkaian upacara Nyekah dapat berjalan dengan lancar,” ujar Wabup Bagus Alit Sucipta.

Berita Terkait:  Badung Jadi Percontohan Nasional, Bupati Adi Arnawa Dorong Penyempurnaan SIPD dan Skema Pembiayaan Daerah

Menurut Wabup, program ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Badung untuk membantu meringankan beban masyarakat yang sedang berduka, khususnya dalam memenuhi berbagai kebutuhan selama pelaksanaan rangkaian upacara adat.

Selain menyampaikan belasungkawa, Wabup juga menjelaskan pentingnya pelaporan administrasi kematian secara tepat waktu. Pemerintah Kabupaten Badung telah menyiapkan program bantuan dana bagi masyarakat yang mengalami kedukaan, dengan besaran bantuan disesuaikan berdasarkan waktu pelaporan kematian. “Ketika Bapak/Ibu warga masyarakat di wilayah Badung mengalami duka cita atau anggota keluarga meninggal dunia, apabila kematian dilaporkan tepat waktu, yaitu dalam satu sampai tujuh hari, akan mendapatkan bantuan dana tunai sebesar Rp10 juta,” jelasnya.

Berita Terkait:  Piala Bupati Badung Gelar 40 Kejuaraan Olahraga, Bidik Pusat Sport Tourism

Sementara, bagi masyarakat yang melaporkan kematian pada hari ke-8 sampai hari ke-15, bantuan yang diterima sebesar Rp7,5 juta. Sedangkan pelaporan pada hari ke-16 sampai hari ke-30 atau ke-31 mendapatkan bantuan sebesar Rp5 juta. “Jadi, ketika ada duka cita, agar segera melapor supaya bisa mendapatkan bantuan Rp10 juta. Jangan sampai lewat dari tujuh hari pelaporannya, agar bantuan tidak turun menjadi Rp7,5 juta atau Rp 5 juta,” tegasnya.

Berita Terkait:  Bupati Adi Arnawa Hadiri Pengukuhan Pengurus DMI Kabupaten Badung

Sementara itu, Bendesa Adat Bongkasa I Gusti Agung Wardana mewakili keluarga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kehadiran Wabup Bagus Alit Sucipta di tengah keluarga yang sedang berduka.

Ia menjelaskan, almarhumah telah melaksanakan upacara Pelebon (Ngaben) pada 7 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 9 Agustus 2026 akan dilaksanakan rangkaian upacara Ngangget Don Bingin, yang dilanjutkan dengan upacara Ngajum. Puncak upacara Nyekah (Memukur) serta upacara Mepandes (potong gigi) akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Plt. Camat Abiansemal, Bendesa Adat Bongkasa, Sekretaris Desa Bongkasa, serta jajaran terkait. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI