Gubernur Koster Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2026, Tingkatkan Kinerja dan Integritas

IMG-20260814-WA0163
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan keterangan kepada awak media, Jumat (14/8/2026)(Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.

Instruksi yang ditetapkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Penerbitan instruksi ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk terus meningkatkan kinerja, kualitas, dan integritas pegawai guna mempercepat pencapaian target program pembangunan sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang prima, profesional, penuh tanggung jawab, dan berorientasi pada kepuasan Krama Bali.

Dalam Ingub tersebut, seluruh ASN Pemprov Bali diinstruksikan meningkatkan kinerja dan inovasi dalam rangka mempercepat pelaksanaan serta pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali.

Selain itu, ASN diminta membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan yang jujur, santun, dan bertanggung jawab, serta mewujudkan tindakan yang benar, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kecurangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan publik.

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Bacakan Pendapat Akhir Gubernur, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui Bersama

 

Gubernur Koster juga menginstruksikan ASN untuk melaksanakan kewajiban secara fokus, tulus, lurus, dan cepat. Hal ini diwujudkan melalui peningkatan kinerja dan inovasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan budaya pelayanan yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, menarik, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional.

ASN juga diminta membangun lingkungan kerja tanpa keluhan atau zero complaint, menolak gratifikasi, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, kolaboratif, dan terbebas dari intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Dalam memberikan pelayanan, masyarakat harus diperlakukan secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi. ASN juga diwajibkan hadir dan menjalankan tugas sesuai ketentuan jam kerja maupun kebutuhan layanan publik yang diemban serta menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu, penuh kehati-hatian, dan bertanggung jawab.

Instruksi tersebut juga menekankan pengendalian terhadap potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi. ASN diminta mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi atas permasalahan sesuai kewenangan.

Berita Terkait:  Peringatan Hari Anak Nasional di Denpasar Usung Tema "Sastraning Rare", Wawali Arya Wibawa: Sayangi Anak, Lindungi Haknya, Bangun Masa Depan

Sejumlah Tindakan Dilarang

Untuk menjaga integritas aparatur, Ingub Nomor 6 Tahun 2026 secara tegas melarang sejumlah tindakan dalam pelaksanaan tugas.

ASN dilarang mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta uang, barang, dan/atau jasa. Selain itu, ASN dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah maupun melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Larangan lainnya yakni meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, menjanjikan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, serta memberikan pelayanan secara diskriminatif dan tidak adil.

ASN juga dilarang menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk pula larangan menimbulkan konflik kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu serta menyebarkan berita bohong atau hoaks dan komentar politik yang tidak dilandasi data dan fakta di media sosial.

Berita Terkait:  Gubernur Koster: Jangan Terprovokasi, Jaga Bali Tetap Aman dan Kondusif

Dalam instruksi tersebut juga tercantum larangan perselingkuhan, menggunakan narkoba, mengikuti judi online, pinjaman online, dan melakukan perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran Dapat Dikenai Sanksi

Gubernur Koster menginstruksikan agar diberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Seluruh pegawai juga diminta saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Apabila diduga atau ditemukan pegawai melakukan perbuatan yang melanggar instruksi tersebut, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan yang tercantum dalam Ingub.

Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 ini, Pemprov Bali menegaskan upaya memperkuat kinerja aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan Krama Bali. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI