Barometer Bali | Denpasar – Kantor Imigrasi Ngurah Rai terus mengawal proses hukum terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial C.H. (30), pada Selasa (1/9/2026). C.H diduga menggunakan paspor Malaysia palsu saat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
C.H. diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis, 12 Maret 2026, ketika tiba di Terminal Kedatangan Internasional setelah terbang dari Kuala Lumpur menuju Denpasar.
Kecurigaan petugas bermula saat dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan. Paspor Malaysia yang digunakan C.H. diduga tidak sesuai dengan dokumen resmi.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan. Petugas juga menemukan paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga merupakan dokumen asli milik C.H.
Untuk memastikan keaslian dokumen tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian melakukan pemeriksaan forensik pada 20 April 2026.
Hasil pemeriksaan memastikan paspor Malaysia yang digunakan C.H. merupakan dokumen palsu. Hal tersebut diperkuat dengan surat resmi Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan bahwa C.H. bukan merupakan warga negara Malaysia.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian.
Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, C.H. ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026 atas dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berkas perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026.
Perkara selanjutnya bergulir ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang perdana digelar pada 28 Juli 2026 dan hingga kini telah memasuki sidang keempat yang berlangsung pada 1 September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada proses penindakan di lapangan. Pengawalan terhadap perkara tersebut akan dilakukan hingga proses persidangan selesai dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami akan terus memantau dan mendampingi jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendukung kelancaran proses hukum,” kata Novyandri, pada Jum’at (4/9/2026).
Menurutnya, penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan dokumen perjalanan tidak dapat dibiarkan karena berkaitan dengan kedaulatan dan keamanan negara,” tegasnya.
Menurutnya, kasus C.H. juga menjadi gambaran pentingnya pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk internasional. Ketelitian petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan menjadi salah satu langkah awal untuk mencegah masuknya orang asing dengan menggunakan identitas atau dokumen yang tidak sah.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus dilakukan selama proses persidangan berlangsung. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan perkara berjalan sesuai prosedur hukum sekaligus memberikan kepastian dalam penegakan hukum keimigrasian di Bali. (rian)










