Barometer Bali | Jakarta – Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pengangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sarjito ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan itu merupakan tindak lanjut atas proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.
Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Undang-Undang P2SK memperluas tugas OJK dengan menambahkan kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Berdasarkan undang-undang tersebut, BMKS merupakan sistem pasar terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk produk turunannya atau derivatif.
Penyelenggaraan BMKS didukung oleh ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi OJK.
Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing dan perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). Regulasi tersebut masing-masing mengatur proses peralihan serta penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
Selain itu, OJK telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia terbaik serta menyiapkan anggaran yang memadai untuk bidang BMKS.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan sehingga harapan kita semua, pada 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” kata Friderica.
Sementara itu, Sarjito mengatakan tugas Kepala Eksekutif Pengawas BMKS berdasarkan Undang-Undang P2SK antara lain menciptakan harga acuan Indonesia bagi mineral dan komoditas strategis.
Menurutnya, sebagai salah satu negara penghasil mineral terbesar di dunia, terutama nikel dan berbagai komoditas strategis lainnya, Indonesia seharusnya mampu menentukan harga komoditas tersebut.
“Paling tidak, untuk tahap awal Indonesia tidak lagi menjadi price taker, tetapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita sebagai reference. Pada akhirnya, kita tentu harus sanggup dan percaya diri untuk menjadi price maker,” ungkap Sarjito.
Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, OJK akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung keberadaan bursa mineral dan komoditas strategis.
Pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian dan lembaga, anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan. (Red)










