Kortastipidkor Sita Tanah Negara 23 Hektare di Ungasan, Nilainya Ditaksir Rp4,8 Triliun

IMG-20260917-WA0013 (1)
KASUS TANAH NEGARA di UNGASAN - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) konferensi pers terkait penyitaan aset negara di Melasti, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis (17/9/2026).(Barometerbali/Istimewa)

Barometer Bali | Badung – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanah negara seluas kurang lebih 230.450 meter persegi atau sekitar 23 hektare di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Tanah yang tercatat sebagai aset negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut kini telah disita penyidik Kortastipidkor Polri.

Berdasarkan hasil appraisal dengan mempertimbangkan nilai kawasan pariwisata premium, aset tanah tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp4,8 triliun. Sementara itu, perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk periode 2014 hingga 2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto mengatakan penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset negara yang menjadi objek perkara sekaligus mencegah adanya peralihan atau perubahan penguasaan atas tanah tersebut.

“Penyitaan ini bertujuan menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset,” kata Indra dalam konferensi pers di Ungasan, Badung, Kamis (17/9/2026).

Berita Terkait:  Gunakan Paspor Malaysia Palsu, WN Tiongkok Jalani Sidang di PN Denpasar

Penyidikan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.

Objek tanah tersebut sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali. Kemudian, pada 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.

Indra menjelaskan, perkara tersebut bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD).

Dalam proses tersebut, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun, penyidik menduga kewajiban perusahaan untuk menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan.

“Kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar aset tersebut diduga tidak pernah tuntas,” ujar Indra.

Meski proses ruislag diduga belum tuntas, penyidik menemukan dugaan penguasaan secara fisik terhadap tanah negara tersebut sejak sekitar 2014 hingga sekarang.

Berita Terkait:  Bule Australia Ditangkap di Bandara, Buntut Video Asusila Viral di Pekarangan Warga Berawa

Penguasaan itu antara lain dilakukan dengan memasang pagar, papan pengumuman, serta mendirikan pos jaga. Kondisi tersebut diduga menyebabkan negara tidak dapat memanfaatkan aset yang berada di kawasan strategis pariwisata Bali tersebut.

Selain mendalami proses lelang dan ruislag, penyidik juga mengusut proses gugatan perdata yang diduga digunakan sebagai dasar penguasaan tanah.

Penyidik turut mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta adanya penyampaian seolah-olah proses tukar-menukar aset telah selesai meskipun kewajiban penyediaan aset pengganti diduga belum dipenuhi.

Terkait nilai aset, Indra mengatakan perhitungan sementara bersama BPK RI untuk periode 2014 hingga 2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun.

Namun, berdasarkan hasil appraisal dengan mempertimbangkan lokasi tanah yang berada di kawasan pariwisata premium serta potensi pengembangannya, nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,8 triliun.

“Angka tersebut belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara dan penghitungan akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang,” jelas Indra.

Berita Terkait:  Dijanjikan Rp3 Juta, Pria Asal Medan Bawa 19 Paket Ganja

Dengan demikian, nilai Rp4,8 triliun tersebut merupakan estimasi nilai aset berdasarkan appraisal, bukan angka final kerugian keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor telah memeriksa sembilan orang saksi. Mereka berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, serta PT Telehouse yang berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi di lokasi tanah tersebut.

Penyidik juga meminta keterangan ahli untuk mendalami aspek hukum pidana dan kemungkinan pertanggungjawaban, baik secara perorangan maupun korporasi.

Terkait penetapan tersangka, Indra menyebut proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya masih mendalami alat bukti.

“Untuk penetapan tersangka, nanti kami sampaikan kemudian, kemungkinan perorangan, kemungkinan korporasi,” pungkasnya.

Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga mengimbau masyarakat atau pihak yang memiliki dokumen maupun informasi terkait perkara agar menyampaikannya kepada penyidik atau kepolisian.

Informasi yang diterima nantinya akan diverifikasi dan digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI