Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA, Terlibat Aksi Asusila hingga Overstay

IMG-20260924-WA0126
DEPORTASI - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 17 WNA sepanjang 8–18 September 2026. Mereka ditindak karena mengganggu ketertiban umum, menyalahgunakan izin tinggal, dan tinggal melebihi batas waktu atau overstay. (Barometer Bali/Red)

Barometer Bali | Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 8–18 September 2026. Mereka ditindak karena mengganggu ketertiban umum, menyalahgunakan izin tinggal, dan tinggal melebihi batas waktu atau overstay.

Penindakan tersebut merupakan hasil patroli keimigrasian yang dilaksanakan pada 5–14 September 2026 di sejumlah lokasi dalam wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, menjelaskan sebanyak 10 WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Berita Terkait:  Komisi II DPR Puji Jurus Koster, Aset Nusa Dua Naik dari Rp7 Miliar Jadi Rp57 Miliar

“Dari 17 WNA yang kami deportasi, 10 orang melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari jumlah tersebut, paling banyak berasal dari Australia, yakni empat orang,” ujar Novyandri.

Salah seorang WNA Australia berinisial BA sebelumnya viral di media sosial setelah melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga. BA kemudian mendapat rekomendasi deportasi dari Polres Badung.
Dua warga Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan bekerja sebagai direktur dan komisaris di sebuah perusahaan.

Berita Terkait:  Gagalkan Perdagangan Ribuan Burung Liar, Karantina Bali Diakui Dunia

Sementara itu, seorang WNA Australia berinisial JSM yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diduga merangkap jabatan serta melakukan kegiatan pada perusahaan tempat dirinya sudah tidak lagi memiliki kedudukan. JSM telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (11/9/2026).

Selain pelanggaran tersebut, tujuh WNA dideportasi karena tinggal lajak lebih dari 60 hari. Mereka melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketujuh WNA itu terdiri atas dua warga negara Belanda serta masing-masing satu warga negara Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.

Berita Terkait:  Hasyim Dukung SMSI, Mulai Newsroom Jaga Desa dari Lima Provinsi

Novyandri menegaskan patroli rutin menjadi bagian penting dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
“Kami rutin melaksanakan patroli untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” melalui pelayanan berkualitas, pengawasan optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI