Barometer Bali | Badung – Upaya seorang warga negara asing (WNA) berinisial JFD meninggalkan Bali berujung proses hukum. Petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan kokain seberat 0,2 gram yang disembunyikan di dalam paspornya saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
JFD diamankan di area keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (24/9/2026). Kasus tersebut terungkap setelah WNA itu mengalami kendala saat melewati mesin autogate.
Petugas Imigrasi yang datang memberikan bantuan kemudian memeriksa dokumen perjalanan JFD secara lebih mendalam. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam paspor yang diduga merupakan barang terlarang.
Temuan itu segera dikoordinasikan dengan Bea Cukai Ngurah Rai.
Pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan dan tes urine memastikan benda tersebut merupakan kokain seberat 0,2 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan JFD positif menggunakan narkotika.
Tak hanya menemukan kokain, petugas turut mengungkap kejanggalan dalam dokumen perjalanan JFD. WNA tersebut diketahui memegang paspor dari dua negara berbeda, yakni Irlandia dan Afrika Selatan.
Berdasarkan data perlintasan, JFD memasuki Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor Irlandia dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, saat hendak meninggalkan Indonesia, ia menunjukkan paspor Afrika Selatan.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai akhirnya menunda keberangkatan JFD.
Bersama Bea Cukai, Imigrasi kemudian menyerahkan WNA tersebut beserta barang bukti kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pengungkapan kasus itu menunjukkan peran sistem autogate dalam mendeteksi indikasi pelanggaran di pintu keluar-masuk negara.
“Kasus JFD menunjukkan keandalan autogate dan sistem perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi, khususnya Bandara Internasional Ngurah Rai, sehingga kami bisa merespons cepat indikasi pelanggaran hukum,” kata Novyandri dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, pengawasan di kawasan bandara internasional membutuhkan kolaborasi erat antara Imigrasi, Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
“Kami berupaya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan seluruh instansi terkait. Sistem imigrasi yang andal bukan hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan perlindungan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Novyandri menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar Imigrasi hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat. (red)










