Barometer Bali | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan berbasis teknologi di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan aturan tersebut dirancang untuk membuat proses penyampaian laporan insidental lebih cepat, terstruktur, dan terintegrasi.
“Penerapan sistem pelaporan terintegrasi diharapkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan, sekaligus memastikan OJK memperoleh informasi yang lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan,” jelas Sekar dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Laporan insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan ketentuan perundang-undangan maupun atas permintaan OJK. Melalui aturan baru tersebut, pihak yang memiliki kewajiban pelaporan harus menyampaikan dokumen melalui Sistem Pelaporan OJK.
POJK Nomor 9 Tahun 2026 mengatur sejumlah ketentuan utama, mulai dari kewajiban dan tata cara penyampaian laporan, koreksi terhadap laporan yang telah disampaikan, hingga mekanisme alternatif apabila sistem pelaporan mengalami gangguan.
Pelapor juga diwajibkan menatausahakan seluruh laporan insidental sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Pihak yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penguatan kualitas data menjadi bagian penting dalam pengawasan berbasis teknologi. Informasi yang diterima OJK harus mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga dapat digunakan sebagai dasar analisis dan pengambilan kebijakan secara tepat,” kata Sekar.
Untuk mendukung pelaksanaannya, OJK turut menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Peraturan tersebut menjadi pedoman teknis yang memuat tata cara penyampaian, daftar laporan yang wajib disampaikan, serta format penyusunan laporan insidental.
POJK Nomor 9 Tahun 2026 dan PADK Nomor 8 Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Kedua aturan tersebut diharapkan memperkuat infrastruktur pelaporan dan mendukung pengawasan melalui analisis data.
“Ketentuan ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk mewujudkan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang teratur, adil, transparan, serta akuntabel,” tutup Sekar. (red)










