Barometer Bali | Bangli – Pemerintah Kabupaten Bangli terus berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif dengan memperkuat kepastian legalitas bangunan bagi pelaku usaha. Langkah tersebut diwujudkan melalui Forum Konsultasi Publik Optimalisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang digelar di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB), Jumat (25/9).
Forum yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli itu menjadi ruang strategis untuk mempertemukan pemerintah daerah, tenaga ahli, konsultan perencanaan, perangkat daerah teknis, dan pelaku usaha. Pembahasan diarahkan pada upaya mempercepat proses PBG dan SLF sekaligus memastikan pembangunan dan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
Dalam sambutannya, Sekda Bangli Riana Putra menekankan bahwa percepatan pelayanan perizinan tidak boleh dilepaskan dari aspek kepatuhan terhadap regulasi tata bangunan. PBG dan SLF, kata dia, bukan semata-mata dokumen administratif, tetapi memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan serta kelayakan bangunan, dan menciptakan kepastian bagi dunia usaha.
“PBG dan SLF bukan hanya persoalan administrasi. Di dalamnya terdapat aspek kepastian hukum, keselamatan bangunan, serta kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha. Karena itu, proses pelayanan harus terus didorong agar lebih cepat, mudah dan tetap sesuai ketentuan,” menjadi penekanan dalam forum tersebut.
Selain mendukung kepastian berusaha, optimalisasi PBG dan SLF juga berkaitan dengan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah melihat tertibnya legalitas bangunan dan kegiatan usaha sebagai bagian dari tata kelola pembangunan yang dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah.
Forum tersebut diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli. Kepala DPMPTSP Bangli Jetet Hiberon, AP, M.Si. menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang PBG dan SLF.
Dari Tim Profesi Ahli (TPA), hadir Dr. Ir. Ar. Ngakan Ketut Acein Dwijendra, ST, SDs, MA, MH, MDs, IAI, IPU, AS, EAN, Eng, APEC, Eng, yang memaparkan materi mengenai peran TPA dalam percepatan penerbitan PBG dan SLF.
Sementara itu, Konsultan Perencanaan Andi Febrianta Pande Suryawidartha memberikan pemaparan mengenai fasilitasi perencanaan dalam mempercepat proses PBG dan SLF. Dari Dinas PUPR-Perkim Kabupaten Bangli, disampaikan materi mengenai strategi serta berbagai hambatan dalam percepatan penerbitan PBG dan SLF.
Kehadiran para pelaku usaha menjadi bagian penting dalam forum tersebut. Pemerintah tidak hanya menyampaikan ketentuan dan prosedur, tetapi juga membuka ruang dialog untuk mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi dunia usaha dalam proses pengurusan legalitas bangunan.
Melalui komunikasi dua arah tersebut, pemerintah daerah berharap berbagai kendala yang selama ini muncul dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama. Dengan demikian, percepatan perizinan dapat berjalan seiring dengan pemenuhan standar teknis dan ketentuan tata bangunan.
Optimalisasi PBG dan SLF menjadi salah satu bagian dari upaya Pemkab Bangli membangun ekosistem pelayanan perizinan yang lebih tertib, transparan dan akuntabel. Kemudahan serta kepastian proses perizinan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
Pemerintah Kabupaten Bangli juga mendorong agar sinergi antara perangkat daerah, tenaga ahli dan dunia usaha terus diperkuat. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki kepastian prosedur dan kualitas.
Dengan semakin tertibnya legalitas bangunan dan kegiatan usaha, Pemkab Bangli berharap pertumbuhan investasi dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, peningkatan kepatuhan terhadap perizinan diharapkan turut memperluas basis penerimaan daerah sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.
Forum konsultasi publik ini pada akhirnya menjadi bagian dari upaya membangun pola pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, sekaligus memastikan setiap pembangunan di Kabupaten Bangli berjalan secara tertib, aman, legal, dan memberikan manfaat bagi kemajuan daerah. (rah/red)











