Ketua DPD RI Dorong Bali Pelopori Gerakan Pilah Sampah Nasional

Screenshot_20260925_211302_Photo Editor
TATA KELOLA SAMPAH - Foto bersama Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026). (Barometer Bali/Rah)

Barometer Bali | Denpasar – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bachtiar Najamudin, mendorong Bali menjadi pelopor gerakan pilah sampah nasional. Kekuatan desa adat, banjar, rumah tangga, serta industri pariwisata dinilai menjadi modal penting untuk membangun tata kelola sampah terpadu berbasis masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan Sultan dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026).

“Kalau Bali mulai memilah, Indonesia harus ikut berbenah. Pemilahan sampah harus menjadi budaya,” tegas Sultan.

Menurutnya, Bali memiliki modal sosial yang kuat melalui keberadaan desa adat, banjar, tradisi gotong royong, serta aturan adat berupa awig-awig dan pararem.

Seluruh kekuatan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun kedisiplinan masyarakat dalam mengurangi, memilah, dan mengolah sampah sejak dari sumber.

Sultan menegaskan, paradigma lama pengelolaan sampah dengan pola “kumpulkan, angkut, buang” harus segera ditinggalkan. Indonesia, kata dia, tidak dapat berbicara mengenai ekonomi hijau dan visi Indonesia Emas 2045 apabila persoalan sampah masih ditangani menggunakan cara-cara konvensional.

Berita Terkait:  Duta Denpasar Raih Juara di Sejumlah Kategori Utsawa Dharma Gita Provinsi Bali 2026

“Sampah tidak harus berakhir menjadi beban. Dengan sistem yang tepat, sampah dapat menjadi nilai, energi, dan lapangan kerja,” jelas Sultan.

Dalam dialog tersebut, Sultan didampingi anggota DPD RI asal Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.

Sultan juga menempatkan persoalan sampah dalam konteks Indonesia sebagai negara kepulauan. Sampah yang tidak tertangani di daratan berpotensi terbawa ke pesisir dan laut, bahkan berpindah dari satu pulau ke pulau lainnya.

Karena itu, melalui Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, DPD RI mendorong pendekatan pembangunan yang memandang darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan ruang yang saling terhubung.

Berita Terkait:  4 Objek Wisata di Jawa Tengah Bernuansa Bali yang Jadi Favorit Wisatawan Domestik, Asyik buat Healing

Pendekatan tersebut, lanjut Sultan, sejalan dengan gagasan Green Democracy, yakni pembangunan yang memberikan manfaat bagi generasi saat ini tanpa mewariskan beban ekologis kepada generasi mendatang.

“Dari Bali kita belajar. Dari daerah kita bergerak. Untuk Indonesia kita membangun,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyatakan penuntasan persoalan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah.

Penanganannya membutuhkan sinergi seluruh tingkatan pemerintahan serta partisipasi aktif desa adat, masyarakat, pelaku usaha, dunia pendidikan, dan komunitas lingkungan.

Koster menyoroti peningkatan timbulan sampah yang berjalan seiring dengan pertumbuhan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri pariwisata Bali. Kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma dari pola “kumpulkan, angkut, buang” menjadi “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu”.

“Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, terutama rumah tangga, untuk mengurangi beban TPA. Ini membutuhkan keterlibatan desa adat, krama Bali, pelaku usaha, dunia pendidikan, komunitas, dan seluruh masyarakat,” ujar Koster dalam sambutan yang dibacakan Dewa Indra.

Berita Terkait:  Kasasi Ditolak MA, Togar Situmorang Dieksekusi ke Lapas Kerobokan

Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota telah menetapkan penuntasan persoalan sampah sebagai program superprioritas dan mendesak. Program tersebut dijalankan dengan prinsip “1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali”.

Berdasarkan data 2024, Bali memiliki 292 tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau TPS3R dan tujuh tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.

Pengelolaan sampah berbasis sumber tidak hanya ditujukan untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir, tetapi juga mengembangkan ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik didaur ulang dan dikelola melalui bank sampah, BUM Desa, serta pelaku usaha. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI