Barometer Bali | Buleleng – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengingatkan seluruh instansi pemerintah, lembaga swasta, dunia pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat agar disiplin melaksanakan kebijakan penggunaan Busana Adat Bali.
Penegasan tersebut disampaikan Koster melalui Pakeling Gubernur Bali pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (26/9/2026), bertepatan dengan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Kebijakan penggunaan Busana Adat Bali diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 dan mulai berlaku pada 26 September 2018. Dalam aturan tersebut, Busana Adat Bali digunakan setiap Kamis, Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali pada 14 Agustus.
Koster mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga kelestarian budaya sekaligus memperkuat identitas, karakter, budi pekerti, dan kecintaan masyarakat terhadap Bali.
“Penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya,” ujar Koster.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut mendapat respons sangat positif. Hal itu terlihat dari semarak penggunaan Busana Adat Bali oleh pegawai pemerintah, pekerja hotel dan restoran, pegawai bank, pengelola pusat perbelanjaan, siswa, generasi muda, serta berbagai elemen masyarakat.
Antusiasme masyarakat bahkan tidak hanya terlihat pada hari-hari yang ditentukan. Busana Adat Bali kini semakin sering dikenakan dalam berbagai kegiatan lainnya.
Selain memperkuat kebudayaan, Koster menilai kebijakan tersebut memberikan dampak ekonomi yang nyata.
Penggunaan Busana Adat Bali telah menggerakkan usaha penenun, penjahit, perancang busana, butik, UMKM, produsen pakaian adat, serta berbagai mata rantai industri lokal lainnya.
Koster menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha, dan seluruh masyarakat yang telah menjalankan kebijakan tersebut secara tertib dan disiplin.
Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang belum menerapkannya agar mematuhi Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
“Kepatuhan menggunakan Busana Adat Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab kita bersama dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, serta menjaga masa depan Bali untuk generasi penerus,” tegasnya.
Pergub tersebut juga memberikan ruang kepada masyarakat adat Nusantara yang tinggal di Bali untuk mengenakan Busana Adat Bali atau busana adat dari daerah masing-masing.
“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah kita, Nak Bali,” pungkas Koster. (rah)










