Barometer Bali | Bangli — Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar Visitasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah Kabupaten Bangli. Kegiatan ini menyasar badan publik tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa, guna memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif yang bertempat di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli pada Selasa, (29/9/2026).
Dalam visitasi kali ini, tim Komisi Informasi Provinsi Bali menghadirkan empat badan publik di Kabupaten Bangli, yakni Kecamatan Susut, Desa Kayubihi, Desa Peninjoan, dan Kelurahan Kubu. Evaluasi difokuskan pada pengelolaan layanan informasi publik, pemenuhan Daftar Informasi Publik (DIP), penyediaan informasi secara berkala dan serta-merta, serta optimalisasi portal digital PPID.
Ketua Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana, S,Ag.,M.I.Kom menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak konstitusional masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Visitasi ini dilakukan untuk melihat langsung sejauh mana komitmen badan publik di tingkat paling dasar dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada masyarakat. Desa dan kelurahan merupakan garis terdepan pelayanan publik, sehingga transparansi dalam pengelolaan anggaran, program kerja, dan dokumen publik sangat krusial,” tegasnya.
Selama proses visitasi, Kecamatan Susut mendapat apresiasi atas inovasi layanan informasi terpadu dan koordinasi dengan desa-desa di wilayahnya, Desa Peninjoan dan Desa Kayubihi disorot terkait pengelolaan anggaran desa yang transparan serta pemanfaatan media sosial dan papan informasi desa sebagai sarana transparansi publik sementa Kelurahan Kubu dinilai dalam hal kesiapan dokumen administrasi kelurahan serta kemudahan akses informasi bagi warga setempat.
Selain melakukan verifikasi lapangan, Tim Komisi Informasi Provinsi Bali juga memberikan pembinaan langsung mengenai standar operasional prosedur (SOP) penanganan sengketa informasi serta tata cara pengkategorian informasi yang dikecualikan.
Melalui kegiatan visitasi ini, diharapkan seluruh badan publik di Kabupaten Bangli, khususnya di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, dapat terus meningkatkan kualifikasi keterbukaan informasinya sehingga predikat “Informatif” dapat diraih dan dipertahankan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya. (rah/red)











