Barometer Bali | Denpasar – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada He Xiang, warga negara asing (WNA) asal Guangxi, China, dalam kasus penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 125 linting dengan berat 149,49 gram netto.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa 29/9/2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan He Xiang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan majelis hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.
Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut He Xiang dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Kasus tersebut bermula pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, He Xiang baru tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Thai Lion Air SL258 dengan rute Bangkok-Denpasar.
Setibanya di terminal kedatangan internasional, petugas Bea dan Cukai, Dody Bhaskara Aditya Ramadhan Pasha dan Arif Hidayanto, melakukan pemeriksaan terhadap tas ransel warna cokelat merek Quechua milik terdakwa.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tujuh bungkus rokok merek Camel yang masing-masing berisi lintingan diduga narkotika jenis ganja.
Barang bukti tersebut terdiri dari 19 linting dengan berat 32,55 gram bruto atau 19,97 gram netto kode A; 19 linting dengan berat 34,31 gram bruto atau 21,94 gram netto kode C; 10 linting dengan berat 20,01 gram bruto atau 9,95 gram netto kode D; 20 linting dengan berat 34,02 gram bruto atau 21,17 gram netto kode E; 19 linting dengan berat 35,78 gram bruto atau 23,45 gram netto kode F; serta 19 linting dengan berat 33,97 gram bruto atau 21,38 gram netto kode G.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 125 linting ganja dengan berat total 149,49 gram netto.
JPU mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada 14 April 2026, seluruh barang bukti tersebut positif mengandung ganja yang termasuk Narkotika Golongan I.
Selain itu, hasil tes urine terhadap He Xiang juga dinyatakan positif mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), yakni metabolit yang terdapat pada ganja.
“Hasil uji Laboratorium Kriminalistik pada 14 April 2026 menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung ganja yang termasuk Narkotika Golongan I. Selain itu, hasil tes urine terdakwa juga dinyatakan positif mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), yakni metabolit ganja,” ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, He Xiang didakwa secara alternatif. Dakwaan tersebut yakni melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (rian)











