Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mendorong penguatan kesiapsiagaan dan kolaborasi dalam penanganan kebakaran serta penyelamatan melalui konsep “Samasta Raksa Bali”. Konsep yang bermakna seluruh unsur bersatu untuk menjaga dan melindungi Bali tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/9/2026).
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan, kejadian kebakaran maupun kondisi yang membutuhkan tindakan penyelamatan tidak mengenal batas wilayah dan administrasi. Karena itu, keselamatan masyarakat harus menjadi kepentingan utama dengan mengedepankan kecepatan respons, kesiapan sumber daya, serta kolaborasi antarpihak.
“Ketika suatu kejadian terjadi, yang dibutuhkan masyarakat bukan melihat siapa kewenangannya, tetapi seberapa cepat kita hadir, seberapa cepat memberikan pertolongan, dan seberapa kuat kita bekerja bersama untuk menyelamatkan jiwa dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Giri Prasta, Bali memiliki sumber daya penanganan kebakaran dan penyelamatan yang tersebar di berbagai pihak, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BUMN, badan usaha, pengelola kawasan strategis dan objek vital, hingga masyarakat, desa adat, pecalang, serta unsur sosial lainnya.
Seluruh kekuatan tersebut, kata dia, perlu dihubungkan dalam satu jejaring kolaborasi sehingga dapat digerakkan secara cepat ketika terjadi keadaan darurat.
“Samasta berarti seluruh unsur atau keseluruhan dan kebersamaan sebagai satu kesatuan, sedangkan raksa berarti menjaga, melindungi, dan memelihara. Jadi, Samasta Raksa Bali adalah seluruh unsur bersatu untuk menjaga dan melindungi Bali,” ujarnya.
Giri Prasta menegaskan, Samasta Raksa Bali bukan untuk membentuk kewenangan baru maupun mengambil alih kewenangan institusi yang sudah ada. Sebaliknya, konsep tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas masing-masing institusi melalui jejaring kerja sama lintas wilayah dan lintas sektor.
Dengan jejaring tersebut, daerah yang membutuhkan bantuan dapat segera memperoleh dukungan personel maupun peralatan dari daerah atau institusi lain. Begitu pula ketika terjadi keadaan darurat di kawasan strategis atau objek vital, jalur koordinasi dan mobilisasi sumber daya diharapkan telah tersedia.
“Yang kita bangun bukan hanya komitmen di atas kertas, tetapi sistem yang dapat bekerja ketika keadaan darurat benar-benar terjadi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Bali merupakan satu kesatuan wilayah sekaligus destinasi pariwisata dunia dengan mobilitas masyarakat dan wisatawan yang tinggi. Karena itu, aspek keselamatan harus menjadi bagian penting dalam pembangunan Bali.
Menurutnya, kemajuan pariwisata, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur perlu berjalan beriringan dengan jaminan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Bali harus maju, pariwisatanya berkualitas, ekonominya tumbuh dan berputar sehat, infrastrukturnya berkembang, tetapi pada saat yang sama masyarakat dan wisatawan juga harus merasa aman dan terlindungi,” katanya.
Agar Samasta Raksa Bali tidak berhenti pada tataran seremonial, Giri Prasta mendorong sejumlah langkah konkret. Pertama, pemetaan sumber daya yang mencakup personel, armada, peralatan, fasilitas, kemampuan teknis, serta pemangku kepentingan yang dapat memberikan dukungan.
Kedua, penyusunan mekanisme mobilisasi bantuan lintas wilayah dan lintas sektor. Ketiga, penguatan kerja sama konkret melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak.
Keempat, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) lintas sektor untuk mempercepat koordinasi, komunikasi, mobilisasi personel, dan dukungan peralatan saat terjadi kejadian berskala besar. Kelima, penguatan pencegahan dan kesiapsiagaan melalui latihan bersama, simulasi, serta peningkatan kompetensi personel.
“Semakin baik kita mempersiapkan diri sebelum kejadian, semakin cepat kita dapat bertindak ketika kejadian benar-benar terjadi,” ujarnya.
Giri Prasta juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota agar tidak memandang penanganan kebakaran dan penyelamatan semata-mata berdasarkan batas administratif.
“Jangan berpikir, ini wilayah saya atau ini bukan wilayah saya. Kalau masyarakat Bali membutuhkan pertolongan, kita harus hadir sebagai satu kesatuan,” tegasnya.
Hal serupa diharapkan diterapkan oleh pelaku usaha, BUMN, serta pengelola kawasan strategis dan objek vital. Sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak diharapkan dapat menjadi bagian dari kekuatan bersama dengan tetap berpedoman pada tugas, fungsi, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menempatkan pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah dengan prinsip one island, one plan, one management.
Bali juga memiliki berbagai aset strategis yang membutuhkan perlindungan bersama, mulai dari simpul transportasi seperti bandara dan pelabuhan, infrastruktur energi strategis, pusat ekonomi dan pariwisata, kawasan suci, hingga kawasan permukiman.
Menurutnya, kebakaran tidak mengenal batas administratif. Satu kejadian berskala besar dapat membutuhkan dukungan lintas kabupaten/kota dan lintas sektor sehingga kesiapan jejaring kolaborasi menjadi penting.
Melalui Rapat Koordinasi “Samasta Raksa Bali”, Pemprov Bali mendorong terbangunnya komitmen dan jejaring kolaborasi penanganan kebakaran dan penyelamatan se-Bali. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat respons, meningkatkan kapasitas, serta mengoptimalkan sumber daya seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, upaya tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan standar Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009, dengan waktu tanggap kurang dari 15 menit dan jarak layanan maksimal 7,5 kilometer dalam setiap WMK.
Melalui Samasta Raksa Bali, Pemprov Bali berharap sistem penanganan kebakaran dan penyelamatan dapat semakin terintegrasi, cepat, responsif, kolaboratif, dan berkelanjutan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dan wisatawan di Bali. (red)











