Barometer Bali | Tabanan – Empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tabanan di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kamis (24/9/2026). Mereka sempat berupaya menghindari pemeriksaan, mulai dari melarikan diri dengan sepeda motor hingga bersembunyi di kamar mandi.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, keempat WNA berinisial VU, OKA, LOA, dan CHA tersebut dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian dan dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
Ketua Tim Operasi Gabungan, Reynald Christian, mengatakan keberhasilan mengamankan keempat WNA tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Tabanan.
“Keempat WNA berkebangsaan Nigeria yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi lintas instansi yang baik di Kabupaten Tabanan,” terang Reynald.
Operasi tersebut dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, organisasi perangkat daerah di Kabupaten Tabanan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Sebelum bergerak menuju lokasi, seluruh anggota menerima pengarahan mengenai teknis pelaksanaan operasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati VU berupaya meninggalkan sebuah rumah kos menggunakan sepeda motor untuk menghindari pemeriksaan. Petugas kemudian mengejar dan mengamankannya. Dalam pemeriksaan awal, VU tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggalnya.
Dari keterangan pemilik kos, petugas mengetahui ada tiga WNA lain yang menempati dua kamar berbeda di bangunan tersebut.
Ketika diperiksa, ketiganya tidak kooperatif dan mengunci pintu kamar dari dalam. Dengan persetujuan serta bantuan pemilik kos, petugas akhirnya menemukan OKA di kamar lantai dua, sementara LOA dan CHA bersembunyi di kamar mandi dalam kamar kos lantai satu.
OKA juga tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal. Dari empat WNA yang diperiksa di lokasi, hanya satu orang yang mampu memperlihatkan paspor beserta dokumen izin tinggalnya.
Keempatnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keberadaan dan kegiatan mereka selama di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dengan dasar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut, keempat WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pendetensian sambil menunggu pelaksanaan deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reynald berharap sinergi lintas instansi terus diperkuat dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Tabanan.
“Saya mengharapkan seluruh instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Tabanan untuk selalu dapat bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Tabanan,” pungkas Reynald. (red)










