Lahan Pertanian Tertekan Investasi, Koster Dorong Kebijakan yang Lindungi Petani

IMG-20261006-WA0095_z8WIEbQu2T
SEMINAR - Gubernur Bali Wayan Koster saat menjadi Keynote Speaker dalam seminar perlindungan tanah pertanian Bali di Denpasar, Minggu (20/9). (Barometer Bali/Rah)

Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti tekanan ekonomi yang dihadapi petani di tengah derasnya arus investasi dan perkembangan pariwisata di Bali. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya dilakukan melalui larangan alih fungsi lahan, tetapi harus disertai kebijakan yang memberikan manfaat ekonomi nyata bagi petani.

Hal tersebut disampaikan Koster saat menjadi Keynote Speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9).

Koster menjelaskan, Bali merupakan pulau dengan luas wilayah relatif kecil, sekitar 5.590 kilometer persegi, namun menghadapi tekanan pembangunan yang cukup besar, khususnya dari sektor pariwisata dan investasi.

Di sisi lain, sektor pariwisata memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Bali. Pada 2025, Bali menerima sekitar 7,05 juta wisatawan mancanegara dan sekitar 9,3 juta wisatawan domestik. Total kunjungan wisatawan mencapai sekitar 16,3 juta orang.

Berita Terkait:  Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal, Bupati Klungkung Buka Pelatihan SPA dan Sertifikasi CPMI

Menurut Koster, pertumbuhan ekonomi dan investasi tetap perlu berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan sektor pertanian yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Bali.

Ia menyoroti kondisi ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan hasil panen petani selama 10 hingga 20 tahun. Dalam situasi tersebut, menjual tanah dapat menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani.

Karena itu, menurut Koster, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang membuat mempertahankan lahan pertanian tetap menjadi pilihan ekonomi yang layak.

“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” tegas Koster.

Ia menilai larangan alih fungsi lahan saja tidak akan cukup apabila petani tidak memperoleh manfaat ekonomi yang memadai dari lahan yang dipertahankan. Perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani serta pemberian insentif yang mampu menjaga daya tarik sektor pertanian.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan regenerasi petani. Koster menyebut tenaga kerja pertanian Bali saat ini didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun. Sementara itu, semakin sedikit generasi muda yang tertarik untuk melanjutkan profesi sebagai petani.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Hadiri Pengukuhan Pengurus Aslinmas dan Abpednas Bali Periode 2026–2031,Tegaskan Peran Strategis Pembangunan Desa

Menurutnya, lahan pertanian yang berhasil dipertahankan hari ini berpotensi tidak tergarap pada masa mendatang apabila tidak dibarengi dengan upaya menciptakan regenerasi petani.

“Kalau lahannya kita pertahankan, tetapi petaninya tidak ada, tentu akan menjadi persoalan baru,” ujarnya dalam pemaparannya.

Untuk memperkuat perlindungan lahan, Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi maupun praktik kepemilikan secara nominee.

Koster juga menekankan bahwa pembangunan Bali tidak boleh semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi jangka pendek. Pembangunan harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Berita Terkait:  Percepat Pengentasan Kemiskinan, Bupati Klungkung Audiensi ke Kemensos RI Bahas DTSEN hingga Sekolah Rakyat

Pembangunan Bali juga diarahkan berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi, termasuk perlindungan alam, sumber air, kawasan konservasi, pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik, hingga upaya mewujudkan kedaulatan pangan.

Dalam kesempatan tersebut, Koster turut meminta peran aktif Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjaga lahan pertanian Bali. Menurutnya, Notaris dan PPAT tidak hanya berperan dalam mengesahkan transaksi, tetapi juga dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik nominee yang berpotensi mengancam kepemilikan dan pengelolaan lahan Bali.

“Perlindungan tanah pertanian bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi seluruh pihak,” ujarnya.

Koster berharap kebijakan perlindungan lahan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan petani dan regenerasi tenaga kerja pertanian. Dengan demikian, pertumbuhan investasi dan pariwisata tetap dapat berlangsung tanpa mengorbankan keberlanjutan pertanian serta daya dukung Bali bagi generasi mendatang. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI