Barometer Bali | Bogor – BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) untuk memperkuat kepastian pembiayaan dan mempermudah pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang juga memiliki asuransi tambahan.
Sebanyak 18 AKT menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026). Penambahan tersebut membawa jumlah mitra AKT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menjadi 31 perusahaan.
Pada kesempatan yang sama, sejumlah AKT juga menandatangani kerja sama dengan rumah sakit maupun grup rumah sakit untuk mendukung pelaksanaan koordinasi manfaat di fasilitas kesehatan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama tersebut berorientasi pada peningkatan perlindungan peserta melalui penguatan koordinasi antara Program JKN dan asuransi kesehatan tambahan.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025 peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat, diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan,” ujar Abdi.
Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan intensif melalui forum KKSK sekaligus langkah implementasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025. Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi AKT membentuk Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ untuk menyiapkan kebijakan, operasional, serta tata kelolanya.
Abdi menjelaskan, koordinasi antarpenyelenggara jaminan bukan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Ketentuan mengenai kenaikan kelas rawat dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, serta PMK Nomor 51 Tahun 2018.
Kehadiran KMK Nomor 1117 Tahun 2025 mengoptimalkan pelaksanaannya melalui koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan dan AKT wajib memiliki perjanjian kerja sama. Peserta juga harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif serta mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua penyelenggara tersebut.
Perjanjian KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yaitu koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.
Terdapat dua skema pelayanan dalam implementasi KAPJ. Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan secara proporsional. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan. Melalui skema ini, peserta tidak dikenakan pengeluaran pribadi atau out of pocket di luar ketentuan.
Pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa mengikuti prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan menjadi tanggungan AKT sesuai manfaat polis peserta, sementara BPJS Kesehatan tidak bertindak sebagai pembayar pelayanan. Namun, koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.
“Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” tambah Abdi.
Ia menambahkan, peserta juga mendapatkan kejelasan mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan, transparansi melalui sistem tagihan satu pintu, serta perlindungan dari pengeluaran pribadi yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penerapan KAPJ menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Kolaborasi BPJS Kesehatan dan AKT diharapkan memastikan masyarakat memperoleh layanan berkualitas dengan pembiayaan yang lebih terkoordinasi.
“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” jelas Menkes.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kerja sama tersebut memperkuat peran JKN dan AKT sebagai penyelenggara perlindungan kesehatan yang saling melengkapi.
“Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat. Melalui KAPJ, kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan,” sebut Ogi.
Menurut Ogi, OJK terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui berbagai kebijakan, termasuk POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan asuransi meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya, termasuk BPJS Kesehatan.
Dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 di antaranya sudah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. Kemitraan ini menjadi fondasi penting untuk menjalankan KAPJ.
OJK berharap kerja sama tersebut berjalan efektif dan terus diperluas agar seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027. Dengan demikian, peserta diharapkan semakin mudah mengakses pelayanan dalam ekosistem pembiayaan kesehatan yang kuat dan berkelanjutan.
Adapun 31 AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ adalah:
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
PT Asuransi BRI Life
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
PT Hanwha Life Insurance Indonesia
PT Asuransi Jiwa Sequis Life
PT AIA Financial
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
PT Asuransi Sinar Mas
PT Bosowa Asuransi
PT Pertalife Insurance
PT AJ Central Asia Raya
PT Asuransi Takaful Keluarga
PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk
PT Avrist Assurance
PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
PT Prudential Sharia Life Assurance
PT Prudential Life Assurance
PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
BNI Life Insurance
PT Panin Dai-ichi Life
PT AXA Mandiri Financial Services
PT Sun Life Financial Indonesia
PT Sun Life Syariah
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
PT AXA Financial Indonesia
PT Zurich Topas Life
PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia. (rls)










