Barometer Bali | Denpasar – Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali, Polda Bali bersama jajaran mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Dalam pengungkapan sejumlah kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
Pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satreskrim Polresta Denpasar serta Polres Buleleng, Badung, dan Gianyar.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, kepolisian tidak akan menoleransi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Ariasandy, Jumat (16/10/2026).
Tampung 300 Liter Solar Subsidi di Tabanan
Salah satu kasus diungkap Ditreskrimsus Polda Bali di wilayah Delod Peken, Kabupaten Tabanan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) yang diduga menimbun Solar bersubsidi sebanyak 300 liter.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Petugas kemudian melakukan penindakan di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga membeli Solar bersubsidi dengan memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimilikinya. BBM tersebut kemudian ditampung dalam sejumlah jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.
Solar itu rencananya dijual kembali melalui warung milik pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pelaku juga mengakui praktik tersebut telah dilakukan sejak awal 2026.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 300 liter Solar bersubsidi, satu unit mobil Suzuki Carry ST 100, 15 jerigen berkapasitas 35 liter yang terdiri atas 10 jerigen berisi Solar dan lima jerigen kosong, tiga jerigen kosong berkapasitas 30 liter, satu barcode kendaraan, serta satu lembar surat rekomendasi pembelian Solar untuk pertanian.
Enam Orang Diduga Jual Pertalite dengan Harga Tinggi
Selain kasus penimbunan Solar di Tabanan, jajaran Polresta Denpasar dan Polres Buleleng, Badung, serta Gianyar mengungkap dugaan penyalahgunaan Pertalite yang dijual kembali dengan harga tinggi.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial F (31), PSAA (25), GAW (17), GR (31), U (27), dan IGRA (23). Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah hukum masing-masing satuan kepolisian.
Para pelaku diduga menjual Pertalite dalam kemasan botol plastik berukuran 1,5 liter dengan harga berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol. Penjualan disebut dilakukan melalui Facebook Marketplace dengan sistem cash on delivery (COD).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa botol dan galon berisi Pertalite, botol kosong, uang hasil penjualan, selang kecil transparan sepanjang dua meter, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, sepeda motor Honda Scoopy dan Suzuki Thunder, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 12.
Barang bukti BBM yang diamankan meliputi 13,5 liter Pertalite dalam sembilan botol berukuran 1,5 liter, sekitar 0,3 liter Pertalite dalam satu botol, lima botol berisi Pertalite, serta satu galon berkapasitas 15 liter yang berisi sekitar empat liter Pertalite.
Polisi juga mengamankan uang yang diduga berasal dari transaksi penjualan, dengan nominal yang dilaporkan antara lain Rp70.000 dan Rp750.000.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan pemerintah, termasuk barcode kendaraan maupun surat rekomendasi pembelian BBM untuk petani, demi memperoleh keuntungan secara ilegal.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan atau penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi.
“Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” tutupnya. (red)










