Jaga Ketertiban, Keindahan, dan Kenyamanan Kota, Satpol PP Denpasar Tertibkan 176 Media Promosi di Fasilitas Umum

InCollage_20261020_201904074_7GoVynNH7n
PENERTIBAN - Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang Tibum Tranmas melaksanakan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan papan nama yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (20/10/2026). (Barometer Bali/rah/red)

Barometer Bali | Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) melaksanakan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan papan nama yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (20/10/2026).

Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kamboja, Jalan Melati, Jalan Suli, Jalan Gatot Subroto, Jalan WR. Supratman, Jalan Raya Puputan, Jalan Diponegoro, dan Jalan Surapati.

Berita Terkait:  Keliling Denpasar dalam Sehari, Bisa ke Mana Saja? 5 Destinasi Wisata Sejarah yang Wajib Dikunjungi, Ada Kawasan Heritage 

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 176 media promosi, terdiri atas 3 baliho, 51 pamflet, 58 banner, 56 spanduk, 2 papan nama, dan 6 umbul-umbul.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta kenyamanan masyarakat.

“Penertiban ini kami laksanakan untuk memastikan fasilitas umum tetap tertata dan tidak terganggu oleh pemasangan media promosi yang tidak sesuai ketentuan. Kami ingin mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, bersih, indah, dan nyaman,” ujarnya.

Berita Terkait:  Wawali Arya Wibawa Dukung Tim Denpasar IT Community Berlaga di Indonesia Inventors Day 2026

Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pihak pemasang iklan agar memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak memasang media promosi secara sembarangan di fasilitas umum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Denpasar. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting agar fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Garapan Dramatikal “Bibi Anu” Puncaki Gebyar Literasi Denpasar 2026

Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah demi terciptanya suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman. (Ayu/Rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI