Barometer Bali | Denpasar – Kasus pembakaran mesin perontok padi atau mesin dores di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Badung yang sering terjadi selama ini ternyata dilakukan oleh dua orang pria berinisial P.M.D.S., 24, dan I.K.W., 22 disebabkan kesal karena kalah dalam permainan judi.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan kedua pelaku tersebut melakukan aksinya untuk melampiaskan kekesalan setelah kalah dalam permainan Judi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polres Badung, kedua tersangka diduga terlibat dalam sejumlah kejadian pembakaran yang menyasar mesin dores serta ban bekas di kawasan Subak Blahkiuh, Subak Mambal Munduk Kedampal, dan kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh.
“Dugaan motif pembakaran tersebut berkaitan dengan kekesalan setelah mengalami kekalahan dalam perjudian sabung ayam. Namun, motif dan peran masing-masing tersangka tetap mengacu pada hasil penyidikan kepolisian,”ujar AKBP Josep.
Dalam perkara ini, polisi menyita tiga unit mesin dores dan dua sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kerugian yang dilaporkan para pemilik mesin masing-masing mencapai Rp19 juta, Rp13 juta, dan Rp5 juta. Nilai kerugian tersebut menunjukkan dampak ekonomi yang harus ditanggung pemilik akibat peristiwa pembakaran.
“Selain menimbulkan kerugian materi, pembakaran di kawasan DTW Alas Pala Sangeh juga berpotensi membahayakan vegetasi serta kawasan hutan lindung di sekitarnya,”pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 308 KUHP sebagaimana tercantum dalam materi perkara. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. (rian)











