Warga Temukan Buaya Mati Tersangkut Jaring Nelayan

Caption: Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. bersama anggota turut menguburkan bangkai buaya di sekitar Sungai Sangsang, Desa Lebih, Gianyar, Kamis (15/7/2021).

Gianyar | barometerbali – Sosok buaya yang sempat menggegerkan warga di Sungai Sangsang, Desa Lebih, Kabupaten Gianyar beberapa waktu lalu kini ditemukan oleh warga tersangkut jaring nelayan dalam kondisi mati.

Seekor buaya yang panjangnya 1,2 meter ditemukan pertama kali oleh seorang pemancing kemudian disampaikan ke Balawista.

Setelah dicek benar ditemukan seekor buaya yang tersangkut oleh jaring warga, kemudian dilaporkan ke Polsek Gianyar.

Berita Terkait:  TP PKK Bali dan Konjen Australia Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

Atas laporan warga Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. bersama anggota langsung meluncur ke tempat penemuan buaya di Sungai Sangsang.

“Setelah kami cek langsung ke lokasi benar ditemukan buaya tersangkut oleh jaring warga” ujarnya, Kamis (15/7/2021) siang.

“Buaya sudah dalam keadaan mati saat ditemukan oleh warga dan ditemukan juga satu ekor ikan lele yang cukup besar sudah dalam keadaan mati,” tambahnya.

Ia menerangkan, di lokasi juga sudah ada Staf Perlindungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali bernama Aan Sirojudin dan dari hasil koordinasi mayat buaya dikubur langsung di kebun warga.

Berita Terkait:  Cuaca Buruk Terjang Gilimanuk, Pohon Tumbang Timpa Pangkalan Ojek dan 20 Sepeda Motor

Menurut Aan Sirojudin ke depan akan tetap dilakukan pemantauan di seputaran Sungai Sangsang.

Buaya jenis muara (Crocodylus porosus) tersebut sebelumnya berkeliaran di pinggir Sungai Sangsang, Desa Lebih, Kabupaten Gianyar, Bali ini pertama kali ditemukan seorang pemancing asal Bitera pada Senin (21/6/2021).

Kemunculan buaya itu menghebohkan masyarakat karena lokasi sungai yang dekat dengan permukiman penduduk.

Berita Terkait:  Pelantikan Pengurus DPW NCPI, Koster Ajak Bersama Membangun Bali

Sebelumnya, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, Agus Budi Santosa kepada awak media menuturkan awalnya, pemancing itu mengira buaya tersebut adalah biawak yang sedang mencari makan di pinggir sungai.

Jenis ini, menurut Agus, dilindungi undang-undang sebagaimana terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P 106 Tahun 2018.

“Barang siapa yg memiliki, memelihara satwa dilindungi tanpa izin diancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara, denda maksimal seratus juta rupiah (UU Nomor 5 Tahun 1990),” tandasnya. (BB/503)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI