LPSK Dampingi Pengunggah Video Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang

Ket foto: Wakil Ketua LPSK Erwin Patrayunus Pasaribu (kanan) dampingi Calvin ke Mapolres Malang, Jumat (7/10/2022). (ist/redho)

Malang | barometerbali – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Mapolres Malang untuk mendampingi Calvin mengambil HP miliknya yang dipinjam penyidik polres.

Calvin adalah salah satu orang korban pengunggah video kejadian 1 Oktober lalu pada akun media sosial (medsos).

“Dia memang sempat dibawa polisi kemudian dibawa ke polres untuk dilakukan BAP selama kurang lebih dua jam, mulai jam 16.00 hingga 18.00,” terang Wakil Ketua LPSK Erwin Patrayunus Pasaribu, di Mapolres Malang Jumat (7/10/2022).

Berita Terkait:  Polres Jembrana Gelar Aksi Bersih Pantai Serentak, Dukung Arahan Presiden RI Wujudkan Bali Bebas Sampah

Berita acara pemeriksaan (BAP) terkait unggahan video yang sempat viral tersebut berkaitan dengan kasus 359 dan 360 KUH Pidana yang dilakukan pada  Senin (3/10/2022). Namun tidak sampai terjadi penahanan, hari itu juga yang bersangkutan langsung dipulangkan.

Namun perlu menjadi catatan terkait apa yang dilakukan pihak kepolisian, tidak mendasar pada proses hukum acara. Karena tidak didahului dengan adanya surat panggilan, dari kepolisian untuk Calvin akan tetapi langsung dilakukan penjemputan.

“Seharusnya aparat memperhatikan asas manusia, bahwa Calvin mempunyai hak yang sama di hadapan hukum. Apalagi dilakukan proses hukum dengan dilakukan BAP,” singgung Erwin.

Berita Terkait:  Bazar Pengambilan Barang Bukti Sepeda Motor di Mapolrestabes Surabaya

Erwin juga mengungkapkan saat ini ada satu orang yang mendapat perlindungan darurat, karena situasi medisnya masih dalam perawatan.

“Sedangkan yang sudah mengajukan pada LPSK untuk mendapatkan perlindungan totalnya ada 10 dari saksi dan korban,” imbuh Erwin.

Terkait siapa saja yang mengajukan perlindungan, LPSK hanya menyebutkan bahwa mereka itu semuanya suporter yang berasal dari saksi dan korban. Secara umum semua yang ada disana saat itu menjadi korban dari gas air mata, namun tidak semua korban dilakukan perawatan di rumah sakit.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Made Daging tak Sah, Gunakan Pasal Kedaluwarsa

Pihak LPSK menyatakan bahwa dirinya sudah sejak hari Minggu berada di Malang dan sudah melakukan beberapa pengumpulan data. Baik dari beberapa suporter yang ditemui, mendatangi rumah sakit bahkan juga sudah meninjau lapangan.

Namun saat ditanya oleh media mengenai hasil, LPSK mengatakan bahwa hasilnya akan dilakukan rilis pada media dalam minggu depan. Terkait alasan dilakukan minggu depan LPSK, tidak meyebutkan apapun. (BB/501/Redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI