Kegiatan tes urine narkotika bagi seluruh pegawai Kejari Denpasar di aula Kejari Denpasar, Senin (14/11/2022). Foto: kasi/intel/kejari/dps
Denpasar | barometerbali – Sebanyak 10 (sepuluh) orang petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar melaksanakan test urine narkotika kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar (Kejari Denpasar), di aula Kejari Denpasar, Senin, (14/11/2022) pukul 11.00 Wita.
“Di mana, total personel pada jajaran Kejaksaan Negeri Denpasar yang mengikuti test urine narkotika yakni sebanyak 59 (lima puluh sembilan) orang yang terdiri atas Kajari, para Kasi, Kasubsi, Kaur, Jaksa Fungsional dan Tata Usaha,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, S.H., M.H., kepada wartawan didampingi Kasi Intel I Putu Eka Suyantha, SH., MH
Kegiatan test urine narkotika hari ini diawali dengan absen para pegawai Kejari Denpasar, dilanjutkan dengan pertanyaan seputar riwayat konsumsi obat, pengumpulan air seni dalam wadah yang disediakan ke petugas dan petugas mengecek menggunakan test kit urine.
“Setelah dilaksanakan test urine narkotika, didapatkan hasil seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar dinyatakan tidak ada yang mengonsumsi narkotika oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar,” jelasnya.
Kajari Rudy menyampaikan antusias dari pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar dalam mengikuti test urine narkotika tersebut sangat tinggi serta berharap agar kegiatan ini terus dilaksanakan ke seluruh Kota Denpasar.
Kegiatan test urine narkotika ini menurutnya merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Tahun (RAN-P4GN) 2020-2024.
“Nantinya hasil pelaksanaan tes urine narkotika bagi seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar akan dilaporkan secara berjenjang ke Jaksa Agung Republik Indonesia,” pungkas Kajari Rudy. (BB/501)











