Empat Pemuda Keroyok Pelajar yang Bertemu Pacarnya

Foto: Kasus pengeroyokan diselesaikan dengan diversi melibatkan Forum Sipandu Beradat dan orangtua kedua belah pihak di aula Mako Polsek Kubutambahan, Jumat (25/11/2022)

Singaraja | barometerbali – Seorang pelajar Putu RWP (16 th), dikeroyok empat pemuda tak dikenal saat menemui pacarnya Kadek M yang juga berstatus pelajar tinggal di Desa Kubutambahan, Buleleng, Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Pengeroyokan tersebut terjadi di pinggir pantai yang ada di Kubutambahan yang pada saat itu korban sedang duduk di atas sepeda motornya dan berhadapan dengan pacarnya. Secara tiba-tiba empat pemuda yang juga masih anak-anak, Komang (17), Gede (15), Kadek (17) dan Kade (14), langsung menyerang korban dengan pukulan sehingga korban mengalami luka pada mulut dan bengkak pada bagian mata.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Saksikan Peluncuran Website Cakrawasi, WNA Diawasi Secara Terpusat dan Real Time oleh Polda Bali

Korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh 4 pemuda tersebut sehingga melaporkannya ke Polsek Kubutambahan yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan proses penyidikan.

Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Supartha menyampaikan dalam proses penyidikan, ke empat orang pemuda tersebut mengakui perbuatannya. Karena korban dan terduga pelaku adalah anak-anak.

“Kemudian penyidik Polsek Kubutambahan melakukan diversi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” terangnya.

Berita Terkait:  Di Tengah WFA, Imigrasi Ngurah Rai Jaga Layanan dan Pengawasan Orang Asing Tetap Maksimal

Akhirnya permasalahan yang terjadi antara korban dan terduga pelaku dapat diselesaikan dengan diversi melibatkan komponen yang ada dalam Forum Sipandu Beradat dan juga orangtua kedua belah pihak di aula Mako Polsek Kubutambahan, pada Jumat (25/11/2022) pukul 09.00 Wita.

“Perbuatan pidana yang melibatkan anak penyelesaiannya dapat dilakukan dengan diversi atau restorative justice sepanjang ancaman hukumannya hanya 7 Tahun. Selain itu ada kesepakatan kedua belah pihak dan tanggung jawab dari para pelaku memberikan biaya pengobatan terhadap korban,” pungkas AKP I Ketut Supartha. (BB/501)

Berita Terkait:  Imigrasi Ngurah Rai Amankan WN Inggris Masuk Daftar Red Notice Interpol, Langsung Diserahkan ke Polisi

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI