KPU Rumuskan Aturan Kampanye Pemilu 2024

Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kedua kanan) didampingi anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) serta anggota lainnya meluncurkan maskot dan jingle Pemilu 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta | barometerbali – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merumuskan aturan dan tata pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, yang mengedepankan politik adu gagasan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam Konsolidasi Nasional KPU di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022).

“Saya kira yang disampaikan oleh Pak Presiden Jokowi tentang adu gagasan itu penting di dalam kampanye, yang kemudian kami jadikan bahan untuk merumuskan apa sih kampanye dalam bentuk adu gagasan itu,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulisnya kepada media usai menghadiri peluncuran maskot dan jingle Pemilu 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022).

Berita Terkait:  Tak Tergoyahkan Isu Sampah dan Macet, Bali Dinobatkan Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

Sejauh ini, lanjut Hasyim, KPU berpendapat bahwa rumusan mengenai kampanye yang mengedepankan politik adu gagasan itu perlu mempertimbangkan beberapa faktor, yakni forum atau media sebagai wadah para peserta pemilu untuk menyampaikan ide-ide mereka.

Pertimbangan tersebut, kata Hasyim, juga tidak terlepas dari situasi pandemi COVID-19 yang membuat kampanye di tempat terbuka dibatasi.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Dorong Arak Bali Jadi Industri Global di Hari Arak Bali ke-6

“Terutama sejak Pilkada 2020, yang dalam situasi COVID itu, bentuk kampanye dalam pertemuan-pertemuan terbuka dan melibatkan banyak orang dihindari, sehingga saya rasa relevan apa yang disampaikan oleh presiden,” kata Hasyim.

Selain itu, Hasyim menyampaikan pihaknya mengupayakan kampanye calon anggota legislatif (caleg) dan kepala daerah mendapatkan sorotan dari publik yang sama masifnya dengan kampanye dari calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Hasyim, hal itu perlu dilakukan untuk mengangkat isu atau persoalan yang bersifat kedaerahan menjadi isu nasional.

Selain itu, KPU meminta parpol terbuka karena mayoritas wakil rakyat yang akan dipilih di Pemilu dan Pilkada berasal dari parpol.

Berita Terkait:  Ketua Dekranasda Bali, Bunda Putri Koster Tekankan Disiplin Diri dan Ketulusan sebagai Kunci Kemajuan UMKM

”Saya kira penting bahwa begini hampir semua proses-proses politik di Indonesia ini kan aktor strategisnya adalah partai politik ya. Misalkan, pencalonan presiden itu yang menurut konstitusi kita yang diberikan wewenang adalah partai politik. Pencalonan anggota DPR RI, provinsi, kabupaten/kota itu juga menjadi wewenangnya partai politik,” kata Hasyim.

Sebelumnya, saat menghadiri Konsolidasi Nasional dalam rangka kesiapan Pemilu Tahun 2024, Jokowi memberikan arahan kepada jajaran KPU agar mendorong kampanye Pemilu 2024 yang mengedepankan politik adu ide atau gagasan. (BB/501/InfoPublik.id)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI