Kasus Jero Kepisah, Pengamat Hukum Tegaskan Jika Sertipikat Terbit, Pipil tak Berlaku

Foto: Pengamat hukum Dr Drs Agung Ngurah Agung, SH, MH (kiri) didampingi kuasa hukum ahli waris Jero Kepisah Putu Harry Suhandana, SH, MH. (BB/gd)

Denpasar | barometerbali – Pengamat Hukum Dr Drs Agung Ngurah Agung, SH, MH, angkat bicara menyikapi kasus dugaan kriminalisasi hukum yang menimpa AA Ngurah Oka selaku ahli waris dari alm AA Raka Ampug alias I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug di Jero Kepisah, Desa Pedungan, Denpasar Selatan. Dalam hal ini diketahui ahli waris AA Ngurah Oka beserta keluarganya telah memiliki sertipikat dan sebagian dalam proses di BPN Denpasar.

Namun kemudian oleh seorang warga Denpasar inisial AANEW dirinya juga mengklaim sebagai ahli waris AA Raka Ampug berdasarkan pipil dan silsilah yang ia pegang. AANEW juga telah melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali dengan sangkaan memalsukan silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dan dia (AANEW) yang katanya punya girik, punya pipil, punya apapun, itu sudah tidak berlaku dari tahun terbitnya sertipikat hak atas tanah. Sehingga pipil, girik, pedol dan lain-lain tidak berlaku lagi dan kalau ada yang mengaku punya pipil harus dibuktikan hak keperdataannya lewat gugatan di pengadilan bukan lewat pidana,” tegas Ngurah Agung.

Terkait masalah silsilah diduga palsu yang disangkakan oleh pelapor (AANEW) dalam laporannya ke Polda Bali terhadap AA Ngurah Oka dari Jero Kepisah selaku terlapor, Ngurah Agung menilai silsilah dari terlapor dibuat jauh sesudah tanah tersebut dikuasai oleh leluhur Jero Kepisah semenjak ratusan tahun lalu.

“Tanah itu sudah dikuasai ratusan tahun, sudah turun-temurun. Nah untuk menyertipikatkan itulah membuat silsilah berdasarkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak) yang tercantum, yang penulisannya seperti itu, itu gitu lho,” tandasnya.

Ngurah Agung juga menegaskan sekalipun dalam silsilah nama leluhurnya yang di Pedungan itu berbeda, karena hal itu mengacu kepada SPPT supaya terpenuhinya proses penyertipikatan. Dikatakan sesuai kearifan lokal di Bali, satu orang yang sama, bisa dipanggil atau ditulis dalam banyak nama panggilan. Hanya pihak keluarga dan aparat desa yang tahu lebih banyak tentang asal-usul atau silsilah termasuk aset yang dimiliki warganya.

Berita Terkait:  Diduga Ada Surat tak Benar, Pangempon Pura Dalem Balangan Minta Ombudsman Buka Kembali Laporan

“Tetapi secara penguasaan, tanah itu sudah dikuasai (Jero Kepisah) karena di situ ada badan keagamaan, pura sungsungan keluarga sudah dikuasai ratusan tahun, sudah turun-temurun. Makanya anehnya itu, kenapa orang lain menyatakan silsilah ini palsu,” ucap Agung mengutip istilah badan keagamaan tercantum dalam pasal 49 UUPA (Undang Undang Pokok Agraria).

Ia juga tidak mempersoalkan apakah silsilah itu diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau di tempat lain, baginya hal itu tidak menjadi masalah.

“Tapi di sana substansi hukum dan legal standing hukumnya di sana. Itu penekanannya di sana, baru membuat silsilah berdasarkan pajak yang dibayarkan. Itu silsilah yang benar berdasarkan kesepakatan keluarga,” terang Agung seraya membenarkan pula kalau pihak pelapor tak memiliki hubungan garis keturunan dengan terlapor.

Terkait penanganan kasus ini ia berharap pihak Ditkrimsus Polda Bali harus tahu dan paham bahwa yang menyatakan nama atau silsilah tersebut palsu atau tidak adalah pihak keluarga bukan orang lain.

Seperti diberitakan sebelumnya ahli waris Jero Kepisah AA Ngurah Oka mengaku dirinya dikriminalisasi dan dizolimi karena sempat dijadikan tersangka oleh oknum penyidik Polda Bali atas sangkaan memalsu silsilah yang menurutnya tak pernah dilakukannya. Sehingga ia melayangkan surat pengayoman hukum ke berbagai instansi dan lembaga negara.

“Ya begitulah yang terjadi. Sampai hari ini belum ada (tanggapan, red). Negara ini kan harusnya mengayomi. Ke mana lagi kami harus mencari keadilan. Sebenarnya negara ini negara hukum yang berkeadilan, apa negara hukum ‘rimba’ (hukum melindungi yang kuat),” ungkapnya kepada awak media, di Denpasar, Rabu (21/12/2022).

Menurut pengakuan AA Ngurah Oka, oknum penyidik di Polda telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Ia menuturkan awalnya ada seseorang dengan inisial AANEW, yang tidak ada hubungan keluarganya, mengklaim memiliki hak tanah waris keluarganya, seluas kurang lebih 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Cacat Formil

Orang tersebut dikatakan mengaku memiliki alas hak berupa IPEDA (iuran pembangunan daerah) tahun 1948 dan 1954 atas tanah yang sama dengan tanah warisan keluarga AA Ngurah Oka yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh pihaknya selaku ahli waris Jero Kepisah. 

Atas klaim tersebut AANEW dikatakan sempat mendatangi keluarga Jero Kepisah untuk meminta bagian setengah dari tanah tersebut. 

“Karena saya dan ahli waris lain dari Jero Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AANEW, tentu permintaan tersebut kami tolak,” katanya. 

Lantaran permintaan itu ditolak, katanya, AANEW lantas melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. 

Ahli waris Jero Kepisah AA Ngurah Oka (tengah) dan keluarga besarnya lainnya (BB/gd)

Atas laporan itu, AA Ngurah Oka sempat ditetapkan tersangka, akan tetapi status tersangka tersebut kemudian dibatalkan dalam putusan sidang pra peradilan Pengadilan Negeri Denpasar dan penyidikannya pun dihentikan alias di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

Namun tidak berhenti di situ, AANW dikatakan kembali melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali. Kali ini tuduhannya pemalsuan silsilah dan TPPU.

“Dia (AANW, red) kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun dalam laporan itu saya tidak pernah dipanggil sebagai terlapor. Dan anehnya saya kembali dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali. Dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU,” tutur Ngurah Oka. 

Lebih lanjut kuasa hukum ahli waris, Putu Harry Suandana Putra, SH, MH, menjelaskan atas Dumas (pengaduan masyarakat) AANEW inilah terungkap fakta bahwa oknum penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jero Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015. 

Yang mana, AA Ngurah Oka mengaku tidak pernah memberikan dokumen tersebut kepada orang lain kecuali dokumen itu sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) guna pengurusan sertifikat.

“Kenapa dia (pelapor, red) bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi pelapor yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar,” tegas Putu Harry.

Berita Terkait:  Diduga Dibacok, Pria ini Tewas Bersimbah Darah di depan Warkop Coffee Black

Dikonfirmasi atas dugaan kriminalisasi tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, sebelumnya saat ditemui di sela-sela rilis pengungkapan kasus narkoba di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, pada Selasa (12/4/2022) lalu, menyatakan akan menindak tegas bagi anggotanya yang melanggar disiplin. 

Pernyataan tersebut disampaikan terkait adanya pengakuan AA Ngurah Oka, selaku ahli waris dari almarhum I Gusti Raka Ampug, dari Jero Kepisah yang mengaku merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polda Bali.

“Yang jelas gini, apapun kita akan berlaku professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut ia menegaskan tak akan memberikan toleransi terhadap tindakan dan perbuatan yang melanggar hukum termasuk anggotanya.

“Apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” pungkas Kapolda.

Bergemingnya lembaga negara dalam menanggapi surat permohonan pengayoman hukum yang sudah dilayangkan sebanyak 2 kali oleh AA Ngurah Oka (terlapor) dan keluarga selaku ahli waris alm AA Raka Ampug alias I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug dari Jero Kepisah, Desa Pedungan, Denpasar membuat mereka gundah-gulana dan merasa negara tak hadir di tengah rakyatnya yang sangat membutuhkan keadilan.

Diberitakan sebelumnya AA Ngurah Oka dilaporkan ke Polda Bali oleh seorang warga Denpasar AANEW (pelapor) yang tak memiliki garis hubungan darah dengan keluarga Jero Kepisah atas tuduhan memalsu silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AANEW juga mengklaim keturunan dari alm AA Raka Ampug dan merasa berhak atas warisan tanah yang ditinggalkan almarhum.

Dikonfirmasi terkait hal ini, oknum penyidik Ditkrimsus Poda Bali yang sebelumnya sempat dihubungi melalui pesan WhatsApp tak membalas pesan walaupun sudah status terbaca (centang dua-red). Demikian pula pihak pelapor, AANEW belum dapat dihubungi hingga saat ini. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI