TANGKAP: Buronan Interpol Red Notice inisial AS Warga Negara Asing terlibat kasus peredaran ganja/marijuana 160 kilogram asal Australia ditangkap Imigrasi Bali bersama Polda Bali saat melakukan proses pemeriksaan imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis (2/2/2023) malam. (Kemenkumham Bali/Skd)
Badung | barometerbali – Buronan International Police (Interpol) berinisial AS Warga Negara Asing (WNA) asal Australia ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (2/2) malam. Penangkapan WNA yang masuk dalam daftar HIT Interpol Red Notice terlibat kasus peredaran ganja/marijuana 160 kilogram ditangkap saat melakukan proses pemeriksaan imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Kantor Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai Sugito mengatakan, penangkapan itu dilanjutkan dengan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak Interpol.
“Dia datang seorang diri menggunakan maskapai Batik Air Nomor Penerbangan OD171 dari Kuala Lumpur menuju Denpasar pada pukul 20.00 Wita. Teridentifikasi saat proses pemeriksaan keimigrasian oleh petugas di konter imigrasi terdeteksi HIT Interpol pada sistem perlintasan,” terang Sugito.
“Berkat kejelian dan kesigapan petugas imigrasi sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap subjek Interpol yang diketahui memiliki 2 kewarganegaraan, yaitu Australia dan Italia. AS masuk dalam daftar HIT Interpol Red Notice dengan keterangan kasus Drugs Association pada tanggal 17 November 2016,” sambung Sugito.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa penangkapan WNA tersebut merupakan bukti sinergi antarlembaga yaitu Imigrasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Polda Bali dalam rangka pemberantasan kejahatan lintasnegara.
“Saya sampaikan apresiasi kepada pimpinan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai beserta jajaran bersama Polda Bali yang telah membantu keberhasilan penangkapan Buronan tersebut” tandas Anggiat. (BB/501)











