Imigrasi Denpasar mendeportasi 2 warga Polandia Karol Grabinski (tengah) dan Barbara Karina Walczak (dua dari kiri) pengganggu ketertiban umum saat Hari Suci Nyepi di Pantai Purnama, Kecamatan Sukawati, Gianyar, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (25/3/2023). (Foto: Kemenkumham Bali/Sdn)
Denpasar | barometerbali – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi 2 (dua) Warga Negara Polandia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (25/3/2023).
WNA (Warga Negara Asing) Polandia yang dideportasi tersebut telah melakukan pelanggaran ketertiban pada saat Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 22 Maret 2023. Kedua WNA itu berkemah di balai bengong yang dibangun oleh Desa Adat Sukawati, Gianyar di kawasan Pantai Purnama, Sukawati. WNA tersebut ditemukan pada saat pacalang (petugas keamanan adat-red) bersama Bandesa Adat Sukawati melaksanakan patroli ke Pantai Purnama, Sukawati yang kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati dan kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi.
Setelah diterima pada Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kemudian Tim Inteldakim melakukan pemerikasaan terhadap Warga Negara Asing tersebut dan didapati data dari 2 (dua) Warga Negara Asing tersebut yaitu:
- Nama: Karol Grabinski (LK) Inisial KG
Kewarganegaraan : Polandia
Usia: 40 Tahun
Izin tinggal: Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
Masa berlaku: 28 Februari 2023 hingga 29 Maret 2023
Alamat saat ini: Pantai Purnama Sukawati, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, Prov. Bali - Nama: Barbara Karina Walczak (P) Inisial BKW
Kewarganegaraan: Polandia
Usia: 25 Tahun
Izin tinggal: Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
Masa berlaku: 28 Februari 2023 hingga 29 Maret 2023
Alamat saat ini: Pantai Purnama Sukawati, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, Prov. Bali
Kedua Warga Negara Polandia tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Yang bersangkutan berangkat tanggal 25 Maret 2023 dengan penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK dengan waktu keberangkatan pukul 17.05 WIB, dengan tujuan Denpasar – Jakarta – Abu Dhabi – Malpensa – Krakow.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Suci Nyepi ini merupakan hasil kerja sama antara Pacalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pacalang dan Polsek Sukawati atas kerja samanya dalam menjaga nama baik pariwisata Bali,” ungkapnya.
Dia mengharapkan kerja sama seperti ini untuk lebih ditingkatkan ke depannya. Dia mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk segara melaporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran.
“Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Anggiat. (BB/501)











