Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo tunjukkan barang bukti dari para tersangka tindak kejahatan kepada media di Mapolresta Denpasar, Kamis (20/4/23). (BB/Db)
Denpasar | barometerbali – Selama bulan April 2023 Satuan Reskrim Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek berhasil menangani 20 kasus kriminalitas dengan mengamankan 26 pelaku yang terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo kepada media di Mapolresta Denpasar, Kamis (20/4/23).
“Dari 20 kasus di antaranya 6 kasus curat, 1 kasus curanmor, 1 kasus curas dan 12 kasus cusa,” ungkap Bambang.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor 5 unit, hp 14 unit, pisau 2 buah, aki 1 buah, clurit 1 buah, pakaian 305 pcs, besi batangan 301, jaket, helm, flashdisk, rekening koran dan juga uang tunai sebesar Rp33.215.000.
Sedangkan berdasarkan daerah asal tersangka yaitu dari Jawa 14 orang, Bali 8 orang, NTT 3 orang dan NTB 1 orang.
“Satu orang merupakan residivis kasus curat berinisial PKW (22) dan pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yaitu 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolresta Bambang. (BB/501)











