Gubernur Koster: 129 WNA Dideportasi dan 15 Dipidana

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan tindakan yang telah dilakukan menyikapi WNA berprilaku tak pantas saat konferensi pers di Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (28/5/2023). (BB/Kemenkumham Bali)

Denpasar | barometerbali – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas tidak sesuai izin visa. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (28/5/2023).

“Kemenkumham Bali telah mendeportasi wisatawan mancanegara dari Bulan Januari sampai dengan Mei berjumlah 129 orang. Polda Bali telah memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang, dan menindak pelanggaran terhadap lalu-lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang,” ungkap Koster.

Gubernur Bali juga menyikapi WNA tidak memakai busana sopan, tak wajar, dan tak pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.

Berita Terkait:  Natal Diakonia Baithani Berbagi untuk Pahlawan Kota

“Berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya, hingga bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” jelasnya.

Selain itu, juga Gubernur juga menanggapi adanya pemberitaan terkait dengan Kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya.

“Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang terdapat sanksi bagi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” tandas Koster.

Kemudian ia menyebutkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sanksinya setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun.

Berita Terkait:  Libur Akhir Tahun, Bandara Ngurah Rai Layani 581 Ribu Penumpang dalam Sepekan

“Paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp22 miliar,” sebutnya.

Berikutnya menurut Gubernur, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sanksi pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif atau teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu-lintas pembayaran.

Gubernur Koster juga mengimbau kepada masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara.

“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

Sementara itu, wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.

Berita Terkait:  Rekomendasi 8 Tempat Makan Kulineran Malam di Bali, Harga Makanan Terjangkau

Soal indikasi wisatawan mancanegara bertransaksi dengan kripto juga tengah diselidiki Polda Bali, Kapolda Irjen Putu Jayan Danu Putra mengakui bahwa pihaknya sudah mulai menjalani penyelidikan tertutup.

“Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, pecalang, dan Dinas Pariwisata,” pintanya.

Ia meminta pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

“Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali,” pungkas Jayan Danu.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI