Polsek Ubud Bekuk Pencuri Mobil Polisi di Tohpati

Foto: Selain terlibat kasus penggelapan, dan pencurian sepeda motor di Ubud, Hermansyah juga terlibat kasus pencurian mobil dinas polisi di Pospol Tohpati saat konferensi pers di Mapolsek Ubud, Gianyar. (BB/Hms Polres Gianyar)

Gianyar | barometerbali – Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil menangkap, Hermansyah (29) asal Lingkungan Kaja Kauh, Desa/Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Pelaku ditangkap polisi karena telah melakukan aksi penggelapan sepeda motor rentalan dan juga pencurian sepeda motor yang terparkir di wilayah Kecamatan Ubud. Setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku juga mengakui telah mencuri mobil dinas polisi di kawasan Tohpati Denpasar Timur beberapa waktu lalu.

Pelaku yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Ubud untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam. “Saat dilakukan pengembangan, ternyata pelaku ini mengakui bahwa ia yang telah mencuri mobil dinas polisi di kawasan Tohpati Denpasar Timur beberapa waktu lalu,” ungkap Kapolsek Ubud, Kompol I Made Uder, didampingi Wakapolsek Ubud AKP I Nyoman Kicen Artha, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana serta jajaran di Mapolsek Ubud, Rabu (31/5/2023) sore.

Berita Terkait:  Diduga Sopir Kurang Konsentrasi, Truk Hino Picu Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar–Gilimanuk

Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari warga pemilik rental sepeda motor yang mengatakan motor miliknya yang digelapkan oleh seseorang.

“Kami juga menerima laporan adanya kasus pencurian sepeda motor yang terparkir di kawasan Ubud, berbekal 2 laporan polisi itu Unit Reskrim Polsek Ubud dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku yakni Hermansyah berhasil kami amankan,” terangnya.

Berita Terkait:  Koster Serahkan Seragam Pecalang di Desa Adat Buleleng, Tegaskan Peran Strategis Desa Adat

Polsek Ubud Polres Gianyar kemudian melakukan koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.

“Sedangkan untuk perbuatannya melakukan penggelapan dan pencurian sepeda motor di Ubud, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pida penjara 9 tahun,” tandasnya.

Selain melakukan pengungkapan kasus penggelapan dan pencurian sepeda motor, Polsek Ubud juga berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis sekolah Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Pelaku yakni I Komang Januadi alias Agus (18) asal Kecamatan Sukawati Gianyar. Ia dilaporkan telah melakukan aksi pencurian di TK dan SD.

Berita Terkait:  Di Hadapan Ribuan Mahasiswa Unud, Gubernur Koster Paparkan Program 1 Keluarga 1 Sarjana

“Pelaku ini juga terlibat kasus pencurian yang ditangani Polsek Sukawati, pelaku melakukan pencurian di Sekolah Taman Kanak-kanak Widya Kumara Sari yang berlokasi di Jalan Raya Banjar Mawang Kelod, Banjar Mawang Kelod, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Kemudian di Sekolah Dasar Negeri 3 Singakerta yang berlokasi di Jalan Raya Tebongkang, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Komang Januadi dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, pidana penjara paling lama (7) tujuh tahun.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI