Kesalahpahaman Tanah Dana Bukti Timbulkan Kesewenangan

Foto: Praktisi hukum agraria Wayan Sutita, SH yang kerap disapa Wayan Dobrak dari kantor hukum Dobrak Law Office (DLO), saat diwawancarai wartawan di Denpasar, Kamis (15/6/2023). (BB/Ngurah.dibia)

Denpasar | barometerbali – Kesalahpahaman akan tanah Dana Bukti tidak menutup kemungkinan bisa menjadi polemik baru pertanahan. Praktisi Hukum Agraria Bali Wayan Sutita, SH, menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali ada salah kaprah tentang status tanah Dana Bukti, sehingga disebutkan itu miliknya.

Berita Terkait:  Polres Jembrana Gelar Aksi Bersih Pantai Serentak, Dukung Arahan Presiden RI Wujudkan Bali Bebas Sampah

“Kuat dugaan akan menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power, red), jadi perlu dilakukan pendataan kembali oleh Pemprov Bali terkait aset-aset Dana Bukti yang dikuasai. Ini perlu didata kembali, agar jelas siapa yang menggunakan, untuk apa diperuntukan, siapa yang menyetujui, atau bahkan ada oknum yang bermain? Kita tidak pernah tahu,” tandas Sutita yang kerap disapa Wayan Dobrak dari kantor hukum Dobrak Law Office (DLO), di Denpasar Kamis (15/6/2023).

Berita Terkait:  Sidang Korupsi Dana BKD Padangan Bojonegoro, Fakta Persidangan Dinilai Berbeda dari Pemberitaan

“Menurut saya sebagai praktisi dan pengamat agraria, kalau berbicara tanah Dana Bukti itu tidak terlepas dari tanah swapraja. Semenjak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tanah swapraja menjadi tanah negara,” sambungnya.

Sutita menyatakan masyarakat pada umumnya buta soal tanah Dana Bukti. Dalam hal ini, Pemprov Bali sudah mispersepsi terkait permasalahan ini, padahal Pemprov tidak pernah sama sekali membebaskan, mengganti rugi, atau membeli tanah-tanah Dana Bakti yang ada di Bali, dan hanya mendapatkannya secara historis.

Berita Terkait:  JPU Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Beras Perumda Dharma Santhika 4 Tahun Penjara

“Seperti saya bilang ini sudah salah kaprah. Okelah, bagi tanah-tanah Dana Bukti yang sudah disertifikatkan hak pakai sesuai dengan peraturan, artinya tidak ada yang dirugikan dari masyarakat, okelah bisa menjadi aset negara dalam hal ini Pemda tingkat 1. Tapi kalau sampai merugikan masyarakat atau menguntungkan oknum-oknum tertentu, ini yang sangat berbahaya,” pungkas Wayan Dobrak.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI