Pencuri Sapi Resahkan Warga, Ditangkap Polisi

Foto: Pelaku pencurian sapi berinisial DPYA, 23 tahun (baju oranye) mengaku kepada polisi beraksi di empat lokasi terungkap saat jumpa pers di halaman parkir Polres Jembrana, Senin (3/7/2023). (BB/Hms Polres Jembrana)

Jembrana | barometerbali – Pelaku pencuri sapi yang beberapa waktu sempat meresahkan warga, akhirnya dibekuk satuan jajaran Polres Jembrana. Pelaku beserta barang bukti diperlihatkan saat jumpa pers di halaman parkir Polres Jembrana, Senin (3/7/2023).

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim menerangkan pelaku berinisial DPYA (23), alamat Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana ini beraksi di empat lokasi.

Berita Terkait:  Sopir Berkelahi dengan Petugas Darat saat Pemuatan Kapal di Gilimanuk

“Adapun lokasi tersebut di antaranya, sapi milik I Ketut Sulendra di areal persawahan, Jl. Pulau Menjangan, Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauh Waru. Sapi milik Sumardi berada di pinggir pantai, Banjar Berawan Tanjung, Desa Delod Berawah,” ungkapnya.

Selanjutnya I Nengah Suama di areal persawahan yang beralamat di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur. Dari tiga lokasi tersebut kesemuanya di Kecamatan Jembrana, dan terakhir sapi milik I Putu Argadiatmika di kebun yang beralamat di Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

Berita Terkait:  Terjatuh ke Sumur di Peguyangan, Pria 65 Tahun Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR

“Keempat korban mengetahui jika ternaknya hilang di waktu berbeda-beda. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi pada saat olah TKP, pada hari Minggu, 2 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana mendapat informasi dan berhasil mengamankan pelaku pencurian sapi di rumahnya yang beralamat di Jalan Panji Sakti Lingkungan Sawe Rangsase, Kel. Dauhwaru,” tutur AKP Androyuan Elim saat merilis pengungkapan kasus tersebut di halaman parkir Polres Jembrana.

Berita Terkait:  BEM Unud Soroti Tantangan dan Permasalahan Bali, Koster: Solusinya Haluan 100 Tahun Bali Era Baru

Dari kejadian ini, kerugian yang dialami korban sekitar Rp9.000.000 hingga Rp14.000.000, dan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.

“Kita tetap akan mendalami kasus ini, karena masih banyak laporan sapi hilang yang kami terima,” pungkas Elim.

Kontributor: Yusuf Mudatsir

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI