Buang Sampah di Sungai, Diganjar Hukuman Tipiring

Foto: Sidang Tipiring di PN Denpasar digelar di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (6/10/2023). (BB/Hms Dps)

Denpasar | barometerbali – Seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kawasan Tukad Taba, Denpasar diganjar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (6/10/2023).

Sidang Tipiring yang menyidangkan terdakwa atas nama IWD ini menjatuhkan vonis denda sebesar Rp150 ribu atau subsider kurungan selama 3 hari.

Berita Terkait:  Pemkot Denpasar Terus Lakukan Upaya Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Demi Pariwisata yang Lestari

Saat dihubungi, Kasi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan Satpol PP Kota Denpasar, AA Jimnantara Putra mengatakan, adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 12 ayat (3) Jo Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Lokasi pelanggarannya sendiri di Tukad Teba, Jalan Imam Bonjol. Sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian kepada yang bersangkutan. Kemudian setelah dipantau lebih lanjut, terdakwa tertangkap tangan membuang sampah ke sungai,” jelas AA Jimnantara.

Berita Terkait:  BRI BO Ubud Toreh Prestasi Gemilang di Bawah Kepemimpinan Ony Wijayanto

Pada sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim I Putu Suyoga tersebut, terdakwa dijatuhi vonis denda sebesar Rp150 ribu atau subsider kurungan selama 3 hari. Adapun biaya perkara yang dibebankan adalah Rp2 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menyatakan dalam hal ini, Pemerintah Kota Denpasar akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan, terutama ke aliran sungai maupun area lainnya.

Berita Terkait:  Saksi Bantah Dugaan Penipuan, Dana 1,8 Miliar Togar Situmorang Disebut untuk Operasional

“Kami menghimbau agar para warga untuk taat terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk tidak membuang sampah pada tempatnya. Hal ini kita lakukan untuk sama sama menjadikan Kota Denpasar menjadi kota yang bersih, aman, lestari dan maju,” pungkasnya. (BB)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI