Polda Bali Tahan 5 Tersangka Founder PT DOK

Ilustrasi: Polisi memasukkan tahanan ke dalam sel. (Sumber: Freepik)

Denpasar | barometerbali – Agar tidak melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali akhirnya menahan 5 (lima) tersangka founder (pendiri) investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) di rumah tahanan (rutan) Polda Bali, Kamis (16/11/2023).

“Hasil koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali kelima tersangka PT DOK mulai malam ini sudah di tahan di Rutan Polda Bali,” ungkap Kabag Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan di Denpasar Bali, Kamis (16/11/2023)

Dalam keterangan sebelumnya Kombes Jansen menerangkan, kelima tersangka baru yakni, I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra merupakan pendiri dari PT DOK.

Berita Terkait:  Koster Gaungkan Kemandirian Pangan Bali Lewat Gerakan Tanam 1.000 Kelapa Daksina di Klungkung

Ia juga mengatakan, semua tersangka ini berada dibalik I Nyoman Tri Dana Yasa atau Mang Tri selaku direktur perusahaan yang terlebih dahulu jadi tersangka dan divonis 3 tahun penjara.

Selain sebagai founder atau komisaris perusahaan, kelima tersangka ini dikabarkan berperan penting mendekati investor, menerima uang, membagi dan mengarahkan dana.

“Semua tersangka baru atau komisaris ini membantu menjalankan kegiatan investasi illegal serta menerima pembagian hasil. Berfokus mencari nasabah yang menjanjikan keuntungan besar dan tidak ada resiko serta uang yang diinvestasikan dapat diambil kapan pun kepada para investor,” beber Jansen

Berita Terkait:  Terungkap! Potongan Tubuh Manusia di Ketewel Ternyata Pria dan Diduga WNA

Mengenai penambahan tersangka lain dari lima tersangka baru dikatakan belum ada.

“Rencana tersangka lain nihil. Dalam pengungkapan kasus ada sekitar 28 orang sebagai saksi, termasuk perwakilan korban, satgas waspada Investasi OJK RI, Bappebti RI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali serta 6 orang terlapor,” sebut Jansen.

Ia menuturkan para tersangka menawarkan konsep trading terkait dengan bisnis investasi di bidang bursa berjangka (komoditas) pembelian dan penjualan minyak mentah (crude oil) komoditi West Texas Intermediate (WTI).

“Yang mana atas investasi tersebut, dijanjikan akan mendapat keuntungan berkisar 1 hingga 2 persen yang rencananya akan diterima setiap minggu dari hasil penjualan,” ungkap Jansen kepada barometerbali.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/11/2023).

Berita Terkait:  Perda AKSP Belum Disetujui Kemendagri, DPRD Kebut Penyempurnaan

Selain itu pihak PT DOK juga menjanjikan bahwa investasi tersebut tidak ada risiko yang akan dialami oleh para investor, serta uang yang diinvestasikan dapat diambil kapan pun. Dalam perjalanannya banyak member yang disebut investor akhirnya merasa menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian.

“Kerugian sebesar tiga puluh tiga miliar, seratus enam puluh juta rupiah (Rp33.160.000.000,-) untuk 387 orang,” pungkas Kabid Humas Jansen Panjaitan.

Reporter: Dewa F

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI