Foto: Notaris Putu Sarjana Putra menunjukkan SP3 dari Polda Bali terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang tidak cukup bukti. (Sumber: BB/GND)
Denpasar | barometerbali – Membuat akta otentik dalam keperdataan, notaris senior Putu Sarjana Putra tak perlu diragukan lagi profesionalismenya karena ia begitu teliti dan jeli dalam hal tersebut.
Namun di balik itu ada juga pihak yang sempat melaporkannya ke Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang berlokasi di Jalan Swadipa Desa Peguyangan, Denpasar.
Karena tak terbukti melakukan tindak pidana tersebut, kasusnya pun dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian alias di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bernomor: S.Tap/45.b/II/Res.1.11/2023/Ditereskrimum, tanggal 28 Februari 2023.
“Kepada penyidik di kepolisian Polda Bali saya mengapresiasi kinerjanya. Begitu juga ucapan terima kasih kepada klien kami sangat berarti mensupport memberi kepercayaan dan dukungan moral. Saya sempat dilaporkan ke Polda (Polda Bali) dibilang penggelapan, dan ini sekarang buktinya, laporannya di-SP3 (penyidikan dihentikan). Polisi mengeluarkan SP3 karena tidak ditemukan unsur pidana,” terang notaris Putu Sarjana Putra saat ditemui wartawan di Denpasar, Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut notaris Putu Sarjana Putra menceritakan, bagaimana sampai namanya diseret-seret dalam kasus hukum dilaporkan ke Polda Bali. Hal ini dikatakan, berawal dari seorang teman bernama Nyoman Budiana datang ke kantor notaris mengaku membeli tanah seluas 12 are dan lahan itu akan dijual kembali.
“Jadi di sini belum ada Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB). Pak Budiana hanya memiliki kuasa jual dari pemilik tanah Pak Kacir. Ini istilahnya masih menggantung karena akan dijual kembali. Makanya dibuatkan kuasa menjual tidak ada PPJB,” sebut Putu Sarjana Putra.

Seiring perjalanan, lahan itu pun dilakukan pemecahan dan terjual seluas 6 are. Setiap dana transaksi yang masuk diterima Budiana, lalu diserahkan kepada pemilik awal sesuai kesepakatan mereka. Namun dibalik ini sebutnya, Budiana beranggapan sudah membeli lahan itu dan merasa memiliki hak secara penuh atas tanah seluas 12 are di Jalan Swadipa, Desa Peguyangan, Denpasar.
“Karena baru terjual 6 are, maka sisanya karena sudah terbit sertifikat setelah dipecah, kami kembalikan kepada pemilik. Atas sikap kami untuk melindungi pemilik tanah ini, saya dilaporkan ke Polda Bali dengan ancaman penipuan dan penggelapan oleh Budiana. Dari awal saya menyakini kasusnya pasti di SP3, ternyata benar,” bebernya.
Menjadi catatan penting dalam permasalahan ini kata notaris Putu Sarjana Putra, bagaimana ia meyakini ketika dihadapkan proses hukum selalu berdoa kepada yang kuasa. Kebenaran pasti akan muncul dan ternyata beredar kabar sebutnya, Nyoman Budiana yang melaporkan pihaknya sudah jadi terpidana dalam kasus penipuan dengan pihak lain.
“Nyoman Budiana saat ini dalam penjara karena kasus penipuan. Ketika dapat kabar itu kami coba cek, selain itu ada laporan penipuan lain yang sedang berproses di Polda Bali,” tutup notaris Putu Sarjana Putra. (213)
Editor: Ngurah Dibia











