Kantongi Sertifikat Sah, Nyoman Liang Dihalang-halangi Kuasai Lahan Miliknya

Foto: Nyoman Suarsana Hardika (kiri) didampingi kuasa hukumnya Made Dwiatmiko saat menunjukan SHM bukti kepemilikannya atas objek tanah di Jalan Badak Agung, Denpasar, Jumat (12/1/2024). (BB/213)

Denpasar | barometerbali – Meski sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) nomor 1565 seorang warga bernama Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang tidak bisa memanfaatkan lahan sudah dibeli. Hak tanah seharusnya bisa ditempati, dikatakan malah diduduki secara ilegal oleh pihak lain di Jalan Badak Agung Renon Denpasar.

“Hak saya dirampas dengan upaya-upaya tidak etis dan logis. Bagaimana sebagai pembeli yang beritikad baik dan sebagai warga negara yang baik, saya meminta perlindungan hukum kepada pihak terkait agar diberi jaminan hak pemanfaatan lahan yang sudah saya beli dan sudah dilakukan proses peralihan hak sesuai prosedur hukum atas nama saya,” terang Nyoman Liang kepada wartawan di Seminyak Badung Bali, Jumat (12/01/2024)

Berita Terkait:  Sindikat 'Love Scamming' Berbasis AI Digerebek di Gading Serpong, Imigrasi Tangkap 27 WNA

Sebagai pemilik hak tanah, ia mengaku merasa dirugikan dengan upaya-upaya dilakukan oknum dengan alasan hukum untuk menghambatnya bisa menempati lahan. Terlebih ketika melakukan pengecekan lahan, ia mengaku dihalang-halangi pihak lain yang tidak dikenal berbadan besar.

“Seharusnya ini mendapat perhatian serius penegak hukum. Saya sebagai pemilik hak yang sah diberikan negara jangan sampai menjadi korban, tanda kutip penyeludupan hukum. Tentunya kepastian hukum untuk menempati lahan itu juga dijamin negara. Dasar kan sudah ada, yakni SHM atas nama saya,” jelasnya.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Wahyu Budianto Desak Kejelasan Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan

Lebih lanjut ia menyampaikan, jika kepemilikan lahan dan peralihan hak tidak sesuai dengan prosedur hukum, tentunya sertifikat sebagai dasar kepemilikan tanah atas nama pihaknya dipastikan tidak bisa diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Layak dan tidak diterbitkan sertifikat atas nama saya tentu sudah dikaji pihak BPN. Prosedur akte jual beli (AJB) notaris dan juga nilai pembayaran semua kan ada dalam dokumen pengajuan. Jika dokumen tidak lengkap tentunya BPN tidak mau menerbitkan sertifikat. Sekarang saya sebagai pemegang hak tanah yang diterbitkan negara dan lahan dikuasai pihak lain tentunya saya meminta perlindungan kepada negara,” pungkas Nyoman Liang.

Berita Terkait:  Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Botol Diamankan dari Warung Karaoke

Untuk diketahui sebelumnya, I Ketut Kesuma selaku kuasa hukum A A Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun), putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cok Samirana) menuding penerbitan balik nama SHM 1565 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Nyoman Liang cacat prosedur.

Ketut Kesuma menuding dokumen perjanjian jual beli yang dipakai dasar untuk balik nama SHM tersebut sudah dibatalkan berdasarkan akta 158 tanggal 29 Juni 2015. Meski faktanya Nyoman Liang telah membayar lunas pembelian tanah. (BB/212)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI