Tegang, Penembokan dan Pemasangan Plang Kepemilikan Tanah Badak Agung

Foto: Penembokan dan pemasangan plang di batas tanah diklaim milik Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) berdasarkan SHM 1565, dikoordinir kuasa hukumnya Dwiatmiko Aristianto di Jl Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Timur Rabu (17/1/2024). (Sumber: BB/213)

Denpasar | barometerbali– Mempertahankan.kembali untuk kedua kalinya tanah hak miliknya dengan melakukan penembokan dan memasang plang kepemilikan tanah berdasarkan SHM 1565 atas nama Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang berlangsung menegangkan di tanah sengketa tanah Jl Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu (17/1/2024).

Kuasa hukum dan salah satu ahli waris almarhum Cokorda Ngurah Mayun Samirana (Ida Tjokorda Jambe Pemecutan IX/Raja Denpasar IX) bernama Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat alias Turah Mayun tak terima dengan penembokan dan pemasangan plang tersebut karena belum ada keputusan inkracht (putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan.

Awalnya proses penembokan dan pemasangan plang oleh pihak Nyoman Liang berjalan lancar tanpa adanya perlawanan, Rabu (17/1/24) namun kemudian sempat terjadi ketegangan antara pihak Turah Mayun dengan Made Dwiatmiko (Miko) selaku kuasa hukum dari Nyoman Liang. Miko mengatakan penembokan dilakukan atas permintaan kliennya, pihaknya juga meminta kepada pihak manapun yang telah membangun tanpa izin di atas lahan milik kliennya tersebut untuk segera mengosongkan lahan dalam jangka 7 hari ke depan.

Berita Terkait:  Aksi Humanis Operasi Keselamatan Semeru, Kapolres Gresik Bagikan Helm Gratis Pengemudi Becak Listrik

“Saya meminta kepada siapapun yang membangun di atas tanah klien kami untuk segera dikosongkan dalam 7 hari ke depan. Tujuannya pihak kami melakukan penembokan, untuk memperjelas batas-batas tanah milik klien kami serta agar tidak ada pihak-pihak yang menduduki tanah milik klien kami (Nyoman Suarsana Hardika),” tegas Miko.

Made Dwiatmiko (Miko) selaku kuasa hukum dari Nyoman Liang tegaskan dalam 7 hari ke depan semua bangunan yang ada di atas lahan SHM 1565 dikosongkan (Sumber; BB/213)

Ia menuturkan tanah milik kliennya seluas 6.670 meter persegi dikurangi untuk jalan 1.445 meter persegi di Jalan Badak Agung, Denpasar, melalui SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar tertanggal 5 Januari 2024, namun Nyoman Suarsana Hardika malah merasa dirugikan. Pasalnya di atas lahan miliknya justru berdiri 5 bangunan tanpa hak dan tanpa izinnya.

“Nyoman Suarsana Hardika telah melunasi sisa pembayaran SHM 1565 sebesar Rp19,2 miliar pada 17 Juli 2023. Pelunasan itu adalah sisa down payment (DP) sebesar Rp 3,8 miliar dari total harga tanah Rp23 miliar,” rinci Miko.

Tak jauh dari kegiatan penembokan AA Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun) didampingi Endi Purba selaku kuasa hukum ahli waris AA Ngurah Joniarta menyatakan tetap melakukan perlawanan dan menempuh jalur hukum.

Berita Terkait:  Pemotor Jatuh ke Saluran Air di Buleleng, Ditemukan Meninggal di Pantai Lingga

“Kami tetap melawan melalui jalur hukum karena kami ahli waris tak pernah dilibatkan dalam hal ini. Tapi di sana kami tidak mau berbenturan supaya kondisi tetap kondusif kita tempuh langkah hukum saja atas apa yang dilakukan mereka,” ungkap Turah Mayun putera almarhum Cokorda Samirana.

Selanjutnya, Endi Purba dari tim hukum Ketut Kesuma manambahkan, bahwa proses gugatan atas tanah tersebut sudah berjalan, menegaskan bahwa yang dilakukan kliennya untuk mempertahankan haknya atas tanah tersebut.

“Gugatan sudah berjalan semua tanah itu merupakan pelaba pura (Aset Pura Merajan Satria). Saya tegaskan kembali di Pura Pemerajan Satria, tidak ada pengempon (pengurus) lain jadi pengelolaannya hanya Cokorda (almarhum Cokorda Ngurah Mayun Samirana (Ida Tjokorda Jambe Pemecutan IX/Raja Denpasar IX) sendiri. Klien saya hanya mempertahankan apa yang menjadi haknya,” jelasnya.

AA Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun) didampingi Endi Purba (kiri) selaku kuasa hukum ahli waris AA Ngurah Joniarta menyatakan melawan dan lanjutkan proses hukum di pengadilan. (Sumber: BB/213)

Seperti diberitakan sebelumnya, meski sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) nomor 1565 Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang tidak bisa memanfaatkan lahan sudah dibeli. Hak tanah seharusnya bisa ditempati, dikatakan malah diduduki secara ilegal oleh pihak lain di Jalan Badak Agung Denpasar.

Berita Terkait:  Kakanwil BPN Bali Buka Suara Usai Jadi Tersangka: Saya Tetap Fokus Layani Masyarakat

Sebagai pemilik hak tanah, ia mengaku merasa dirugikan dengan upaya-upaya dilakukan oknum dengan alasan hukum untuk menghambatnya bisa menempati lahan. Terlebih ketika melakukan pengecekan lahan, ia mengaku dihalang-halangi pihak lain yang tidak dikenal.

Ia sempat menyampaikan, jika kepemilikan lahan dan peralihan hak tidak sesuai dengan prosedur hukum, tentunya sertifikat sebagai dasar kepemilikan tanah atas nama pihaknya dipastikan tidak bisa diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar.

Sebelumnya I Ketut Kesuma selaku kuasa hukum AA Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun), putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cok Samirana) kepada media menuding penerbitan balik nama SHM 1565 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Nyoman Liang cacat prosedur.

Ketut Kesuma menuding dokumen perjanjian jual beli yang dipakai dasar untuk balik nama SHM tersebut sudah dibatalkan berdasarkan akta 158 tanggal 29 Juni 2015. Meski faktanya Nyoman Liang telah membayar lunas pembelian tanah. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI