BSWA dan PHRI Sambut Positif Penetapan Kebijakan Fiskal Pajak Spa di Bali

Foto: Jumpa pers BSWA dan PHRI soal penetapan kebijakan fiskal Denpasar dan Badung terkait Pajak Spa 40% bertempat di Maya Sanur, Denpasar, Sabtu (27/1/24). (BB/212)

Denpasar | barometerbali – Bali Spa & Wellness Association (BSWA) dan Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan insentif secara jabatan, kebijakan fiskal penetapan pajak Spa dibawah 40% melalui Peraturan Bupati/Walikota (Perbup dan Perwali), sebagai tindak lanjut dan penyamaan persepi adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.13.1/403/SJ per 19 Januari 2024 lalu.

Berita Terkait:  Rekomendasi 7 Tempat Makan Halal di Bali Murah dan Nikmat, dari Cafe hingga Resto

I Gde Nyoman Indra Prabawa selaku Ketua BSWA mengatakan, Pemprov memastikan Bupati/Walikota se-Bali telah menyepakati memberikan intensif kepada pelaku usaha Spa, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, dilakukan melalui Perbup dan Perwali dan ditetapkan secara jabatan, dengan besaran yang bervariasi namun tetap dibawah 40%.

“Untuk PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu, red) yang sudah ditetapkan dalam Perda (Peraturan Daerah, red) di masing-masing kabupaten dan kota mulai berlaku Januari 2024. Untuk Februari 2024, besaran PBJT akan disesuaikan dengan kebijakan fiskal, mengikuti Perbup dan Perwali. Kami sangat mengapresiasi adanya penetapan ini,” jelas Nyoman Indra, saat Jumpa Pers di Sanur, Sabtu (27/1/24).

Berita Terkait:  Rekomendasi 5 Restoran Tepi Pantai di Denpasar, Makan Sambil Lihat Pemandangan

Senada dengan BSWA, Perry Markus dari PHRI menambahkan, sudah ada kesepakatan antara Pemerintah dan pihaknya bahwa Spa di Bali merupakan potensi lokal yang tumbuh dari warisan budaya, terkait Perda Pemprov Bali Nomor 1 Tahun 2022 per tanggal 5 Januari 2024 dikatakan tidak dimaksudkan membebani dunia usaha sektor pariwisata khususnya Spa.

Sehingga, Pemprov Bali mengajukan permohonan Kebijakan Insentif Fiskal sebagai langkah antisipasi yang harus dilaksanakan, sembari menunggu perkembangan proses Judicial Review (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Terkait:  Tak Tergoyahkan Isu Sampah dan Macet, Bali Dinobatkan Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

“Sesuai kesepakatan bersama untuk pemberlakuan Perbup dan Perwali terkait insentif tersebut, paling lambat pertengahan Februari 2024 bisa diselesaikan. Pemprov juga mendukung upaya Judicial Review ke MK oleh para pelaku usaha Spa. Kita tinggal menunggu proses (kebjikan fiskal, red) untuk mendukung kemudahan rekan-rekan pelaku usaha dalam berinvestasi,” pungkasnya. (BB/212)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI