Komit Lahirkan Advokat Berkualitas, AAI ON Denpasar Gelar Pendidikan Profesi Advokat 

Foto: Dari kiri ke kanan, Penasihat AAI ON Dr J Robert Khuana, SH, MH, Bendahara AAI ON, Ketua Panitia Pendidikan Profesi Advokat Dewa Agus Satrya Wijaya, Ketua Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Denpasar I Gede Wija Kusuma, SH, MH, didampingi advokat senior Ketut Ngastawa, SH, usai konferensi pers penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) di kantornya, Selasa (26/3/2024). (Sumber: BB/213)

Denpasar | barometerbali – Menindaklanjuti nota kesepahaman (Mou) sebelumnya dan guna melahirkan sumber daya manusia (SDM) advokat yang berkualitas, Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Denpasar akan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Unwar) Denpasar pada 19 April 2024 hingga 11 Mei 2024.

Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Denpasar I Gede Wija Kusuma, SH, MH dalam konferensi pers di Kantor DPC AAI ON Denpasar, Selasa (26/3/2024) menyatakan AAI sendiri sudah berusia 33 tahun, dan kini pihaknya menggelar Pendidikan Profesi Advokat (PPA) karena advokat merupakan bagian dari Catur Wangsa penegakan hukum. Maka dari itu dalam kegiatan ini secara eksklusif bekerja sama dengan perguruan tinggi terkemuka dan kompeten di Bali yakni Universitas Warmadewa yang menyabet predikat Unggul.

Berita Terkait:  Ribuan Calon Mahasiswa Padati EXPO PMB Universitas Udayana 2026

“Dasarnya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat. Sejalan dengan Visi AAI yang menjunjung tinggi martabat dan kehormatan profesi advokat,  tentunya AAI juga mengedepankan kualitas dan kompetensi advokat khususnya anggota AAI dan para advokat lainnya di seluruh Indonesia untuk menegakan hukum, kebenaran dan keadilan,” ungkap advokat senior yang kerap disapa GWK didampingi Penasihat AAI ON Denpasar Dr J Robert Khuana, SH, MH, advokat senior Ketut Ngastawa, SH, Ketua Panitia Pendidikan Profesi Advokat Dewa Agus Satrya Wijaya dan bendahara AAI ON DPC Denpasar.

Setelah peserta PPA selesai mengikuti seluruh materi pendidikan selanjutnya akan melakukan ujian kelulusan untuk mendapatkan sertifikat dan rekomendasi untuk pelaksanaan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi sesuai DPC.

GWK menambahkan pada pelatihan ini akan menekankan materi mengenai praktik-praktik advokat di lapangan, dengan para pendidiknya merupakan advokat yang sudah kompeten, teruji, dan berpengalaman.

“Selain materi yang sudah didapat di bangku kuliah, dalam PPA ini mengenai praktik advokat juga akan ditekankan mengenai kode etik advokat karena di sanalah letak officium nobile atau profesi advokat sebagai profesi yang mulia (terhormat, red),” jelasnya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Serahkan Bantuan kepada Bhakti PSPS Negara

Terkait kurikulum dalam PPA ini juga dirancang lebih dominan aplikatif dan mengupas sejumlah studi kasus sehingga nantinya dapat terlahir pada advokat dengan kapasitas yang unggul dan mumpuni dalam beracara di pengadilan.

“PPA ini sekaligus untuk mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan hukum, terutama mereka yang ingin menjadi advokat selaku ‘pendekar’ hukum. Di samping kami dapat memperkenalkan program AAI ON,” tandas GWK lagi.

Ketua DPC AAI ON Denpasar I Gede Wija Kusuma, SH, MH (dua dari kanan) menjelaskan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) saat konferensi pers di kantornya, Selasa (26/3/2024). (Sumber: BB/213)

Selanjutnya Ketua Panitia Pendidikan Profesi Advokat Dewa Agus Satrya Wijaya menerangkan PPA akan dilaksanakan setiap hari Jumat (2 sesi) dan Sabtu (3 sesi).

Syarat untuk mengikuti PPA, selain telah menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum juga dapat merupakan mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di tingkat akhir. Untuk pendaftaran dilakukan secara online dan bisa dicek di akun media sosial AAI ON Denpasar.

“Untuk pendaftaran peserta dibuka menjadi dua gelombang yakni gelombang I dari tanggal 13-31 Maret dan gelombang II pada 1-14 April 2024,” rinci Dewa Agus.

Menyambung yang disampaikan GWK sebelumnya, Penasihat AAI ON Robert Khuana memaparkan AAI ini menjadi satu dari tujuh organisasi pendiri Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).

Berita Terkait:  INSTIKI Dukung Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Lewat Inovasi Teknologi di Bulan Bahasa Bali VIII 2026

Selain AAI, enam organisasi lainnya yang menjadi pendiri AAI yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI) dan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI).

“Dalam hal ini AAI memiliki tanggung jawab di tengah maraknya organisasi advokat saat ini. Kami merasa bertanggung jawab untuk mencetak para advokat yang berkualitas. Kami prihatin karena ada organisasi advokat yang melaksanakan pendidikan (PPA) hanya 2-3 hari. Bahkan organisasinya ngga jelas,” sentil Robert Khuana.

Dengan menyelenggarakan PPA yang mengedepankan mutu dan kualitas diharapkan keluarannya siap untuk mengisi pasar advokat di Indonesia.

“Idealisme itu penting untuk peningkatan profesi,” cetusnya.

Tak lupa dalam kesempatan itu juga Robert melontarkan keinginannya agar ada upaya revisi UU No 18 Tahun 2023 tentang Advokat.

“Perlu diperjuangkan dibentuk Dewan Advokat Nasional yang berwenang melakukan sertifikasi pada organisasi advokat hingga kantor-kantor hukum advokat yang saat ini rancu,” singgung Robert Khuana.

Kepribadian Advokat imbuhnya, diatur dalam BaB II pasal 3 huruf g, Kode Etik Advokat Indonesia.

“Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai posisi terhormat (officium nobile),” tutup Robert Khuana. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI