Pengacara Mang Tri Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus PT DOK

Foto: Sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU yakni PT Monex dilanjutkan saksi para terdakwa saling memberikan kesaksian pada perkara terpisah lalu pemeriksaan atau kesaksian terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/4/2024) (Sumber : BB/Rian)

Denpasar | barometerbali – Sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) terus bergulir. Kuasa hukum terdakwa Komang Tri Dana Yasa (Mang Tri) Bagus Made Dwida mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya, karena menurutnya kliennya sudah menjalani pemidanaan terkait kasus PT DOK tetapi para founder (pendiri) yang dalam dakwaan terpisah belum pernah disidangkan sebelumnya, tentunya ada kejanggalan.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Nilai Kasus Made Daging Dipaksakan, Polda Bali Dinilai Keliru Terapkan Pasal

“Dalam sidang saksi yang dihadirkan oleh JPU yaitu dari PT Monex menerangkan memang benar klien kami sebagai investor bursa berjangka melalui PT Monex (sebagai trader). Tentunya itu juga berkaitan dengan perjanjian antara klien kami dengan 5 (lima) founder di mana perjanjian tersebut memuat mengenai tugas dan tanggung jawab antara para pihak”, terang Bagus.

Lebih Lanjut, ia menerangkan tugas kliennya sebagai trader dan 5 founder yang mengumpulkan uang investor PT DOK, dan semua pihak termasuk Mang Tri sebagai trader.

“Lima founder dan para investor PT DOK juga sudah menikmati hasil keuntungan dari trading yang dijalani oleh kliennya. Terungkap mereka menerima persentase keuntungan trading, dan telah diakui juga lima founder menjadi komisaris dan pemegang saham PT DOK,” bebernya.

Berita Terkait:  Sidang Ungkap Fakta Baru, Tuduhan terhadap Togar Situmorang Terbantahkan

Setelah pembubaran PT DOK, imbuhnya, 5 founder membuat perjanjian dengan Mang Tri. Mengenai tugas dan tanggung jawab, mereka mengakui sudah pernah membuat akta pendirian PT yang berisikan mereka sebagai komisaris, tetapi mereka mengaku tidak tahu peran komisaris. Mereka menyatakan Mang Tri yang mengajak mendirikan PT.

“Tetapi menurut klien kami, mereka yang mengajak mendirikan PT dan klien kami memang mau mendirikan PT trading yang legal,” sebut Bagus.

Ia menyatakan draf dan notaris para founder yang menyiapkan. Semua itu akan ia tuangkan dalam pledoi di sidang Kamis tanggal 2 Mei 2024 dengan agenda sidang saksi meringankan yang diajukan terdakwa.

Berita Terkait:  Ahli Linguistik Forensik UI Sebut Perkara Togar Situmorang Bukan Tindak Pidana Penipuan

“Di sana kami harap akan mengungkap semuanya secara terang-benderang”, tandas Bagus.

Sebelumnya Penasehat hukum (PH) 5 Terdakwa, I Wayan Adi Sumiarta mengajukan eksepsi (nota keberatan). Ia mengatakan inti dari nota keberatan tersebut adalah dakwaan JPU tidak cermat dan mencampuradukan delik dari terdakwa satu dengan lainnya.

Diketahui 5 terdakwa founder PT DOK dituntut dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Reporter: Rian Ngari

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI