Ket foto: Aliansi Perjuangan Rakyat Bali melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024 di depan Kantor Gubernur Bali, Rabu (1/5/2024). (Sumber: BB/Rian)
Denpasar | barometerbali – Dalam rangka memperingati dan merayakan Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya, atau yang biasa disebut dengan istilah May Day, para buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Bali, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi umum para pekerja pariwisata di Indonesia.
Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana selaku Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Provinsi Bali menegaskan Omnibus Law atau Undang Undang Cipta Kerja, yang sejak awal pembuatannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat, dan kemudian diakali dengan mengeluarkan Perppu Cipta kerja, yang disahkan menjadi UU dengan dikeluarkannya UU No. 6 tahun 2023, juga turut memperparah kondisi di sektor pariwisata.
Rai menyebutkan banyak perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran memanfaatkan pasal yang mengatur tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan alasan efisiensi. Begitu pula pasal tentang PHK dengan alasan mengantisipasi kerugian sebagai senjata ampuh untuk melakukan PHK kepada para pekerjanya.
“Strateginya sederhana, PHK dulu, urusan pesangon belakangan, toh pada dasarnya para pekerjanya tidak paham hukum, dan tidak tahu bagaimana untuk meminta haknya atas pesangon karena di PHK”, ujarnya.
Oleh karena itu, dalam rangka memperingati dan merayakan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2024 ini, FSPM menyampaikan tuntutannya sebagai berikut:
- Cabut Omnibus Law Cipta Kerja (UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang), ganti dengan UU yang baru yang memihak pada keadilan dan kesejahteraan Rakyat;
- Lakukan evaluasi kinerja Pengawas Ketenagakerjaan agar tegas dan berani dalam melakukan penindakan atas pelanggaran aturan ketenagakerjaan;
- Hapus sistem kerja kontrak, outsourching, dan sistem pemagangan yang menghilangkan dan mengeksploitasi pemuda mahasiswa;
- Naikkan upah buruh
- Hentikan eksploitasi di tempat kerja, serta penuhi K3 (keamanan dan keselamatan kerja dan berikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja;
- Menindak tegas tenaga kerja asing ilegal;
- Berikan perlindungan dan pemenuhan hak -hak pekerja perempuan dalam bentuk hak maternitas dan perlindungan kekerasan dari kekerasan seksual di tempat kerja;
- Segera sahkan RUU PPRT
- Turunkan harga BBM dan kebutuhan pokok rakyat;
- Hentikan komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan yang hanya bertujuan untuk menciptakan buruh upah murah.
Hal serupa juga disampaikan Ode dari Asosiasi Pekerjaan Perikanan Bali. Dirinya sebagai ketua bidang pengorganisasian mengatakan dengan adanya momentum Hari Buruh Internasional tentu pihaknya juga ikut turun menuntut hak-hak yang selama ini belum diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
“Pekerjaan yang kami lakukan memang sangat berisiko. Kami berkerja kadang sampai 18 jam untuk melakukan penangkapan ikan tetapi jaminan perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan itu tidak diberikan oleh perusahaan,” keluh Ode.
Upah yang pihaknya dapatkan juga sangat rendah. Kadang hanya mendapatkan pembagian 1 juta per bulan, kemudian kondisi kerja di atas kapal yang masih jauh dari kata aman.
“Teman yang berkerja di perusahaan kadang mendapatkan eksploitasi kerja mereka harus berkerja 18 jam. Dan jam lembur mereka sangat panjang bahkan sakit pun izin mereka tidak diberikan padahal mereka sudah membawa surat keterangan dokter” tandas Ode.
Bahkan Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional menurut Ode, mereka masih dipaksa untuk bekerja.
“Kami ini diperlakukan seperti budak untuk memenuhi syahwat pihak perusahaan,” cetusnya.
Untuk sistem kerja ABK (Anak Buah Kapal) harus ada perjanjian kerja laut. Perjanjian itupun kadang hanya sebagai formalitas saja. Itu adalah salah syarat izin berlayar penangkapan ikan. Poin-poin di dalam perjanjian kerja laut itu sangat merugikan bagi para pekerja di atas kapal. Pelayaran penangkapan di atas laut itu paling cepat 10 bulan di atas kapal.
“Dan 10 bulan itu kami harus beroperasi di laut arus dan Pasifik,” sambungnya.
Kemudian fasilitas kesehatan di atas kapal itu pun sangat minim. Hampir setiap bulan jika main-main ke Benoa itu selalu ada mayat atau jenazah diturunkan dari atas kapal. Karena ketika sakit di atas kapal itu pemilik kapal tidak akan pulangkan karena mereka hanya berfikir bisnis.
Ketika ada yang sakit di atas kapal itu mereka tunggu kapal collecting atau kapal yang membawa kebutuhan mereka atau kapal pembawa ikan kemudian ABK yang sakit itu dititipkan pada kapal itu. Dan biasanya nyawa ABK kapal itu sudah tidak tertolong. Hal itu hampir setiap bulan ada jenazah. Kemudian dari pihak perusahaan jika ada ABK yang meninggal dan tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan terkadang mereka tidak mendapatkan hak-haknya.
Pihak perusahaan hanya memberikan uang duka sebanyak Rp10 juta atau Rp20 juta. Oleh sebab itu pihaknya sangat merasa penting dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan. Hampir 70% pekerja di atas kapal itu tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan itu.
“Harapan kami pemerintah harus intens melakukan pengawasan pada semua perusahaan-perusahaan yang ada di Benoa,” harapnya.
Ode meyakini semua regulasi yang ada sudah mengatur baik tentang ketenagakerjaan ini tetapi implementasi di masing-masing perusahaan itu memang tidak ada.
“Kemudian bagi pelaku usaha memperhatikan hak-hak pekerja terutama terkait gaji, terkait jaminan sosial, dan hak-hak lainnya yang sesuai dengan UU ketenagakerjaan”, tutup Ode.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











